Tampilkan postingan dengan label Alif Magazine. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alif Magazine. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Quraish Shihab Menjawab: Shalat Arba‘în

Tanya:
Bagaimana sebenarnya persoalan shalat empat puluh kali [arba‘în] di Masjid Nabawi Madinah? Mohon penjelasan tuntas dari Ustadz, dan bagaimana sebaiknya sikap kita dalam hal itu? Sebab, sering kali pelaksanaannya dipaksakan sehingga menimbulkan kesulitan-kesulitan.

[Abdullah Mahmud – via formulir pertanyaan]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Tidak dapat disangkal bahwa amat banyak hadits Nabi saw yang menguraikan keutamaan Masjid Nabawi serta ganjaran shalat di masjid itu. Tetapi, hadits yang berbicara tentang ganjaran shalat empat puluh kali di masjid itu tidak ditemukan dalam al-Kutub as-Sittah atau al-Shihah as-Sittah [Enam Kitab Hadits Sahih atau Standar].

Memang, hadits tentang ganjaran shalat empat puluh kali [arba‘în] di Masjid Nabawi ditemukan dalam beberapa kitab hadits, tetapi semua merujuk kepada dua sumber, yakni kitab hadits Musnad Ahmad [jil. III, hlm. 155] karya Imam Ahmad bin Hanbal dan al-Mu'jam al-Awsath [jil. II, hlm. 32] karya ath-Thabari. Kedua sumber ini menyajikannya dengan satu jalur yang sama, yakni dari seseorang bernama al-Hakam bin Musa, yang –katanya– meriwayatkan dari 'Abd ar-Rahman bin Abu ar-Rijal, dari Nubayth bin 'Umar ['Amr], dari Anas bin Malik, dari Rasulullah saw yang bersabda, "Barang siapa mengerjakan empat puluh shalat di masjidku dan tidak ketinggalan satu shalat pun, maka tercatat baginya [dia memeroleh hak] pembebasan dari neraka, keselamatan dari siksa, dan terbebas dari kemunafikan." Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Perbudakan dalam Islam

T:anya:

Saya belum pernah menemukan keterangan tentang penghapusan perbudakan dalam Islam, bahkan saya mendengar bahwa Islam mengatur hukum-hukumnya berdasarkan status seorang budak atau merdeka. Konon ada seorang ulama yang tidak mau tunduk kepada rajanya, karena dia mengetahui bahwa sang raja masih dalam status budak. Apa keutamaan orang yang memerdekakan budak?

Tanpa Nama

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Tidak dapat disangkal bahwa perbudakan pada abad-abad yang lalu merupakan salah satu fenomena masyarakat umat manusia di seluruh dunia. Islam datang dalam situasi dan kondisi yang demikian juga. Namun dapat dipastikan Allah dan Rasul-Nya tidak merestui hal tersebut, walaupun dalam saat yang sama harus diakui pula bahwa al-Qur’an dan Sunnah tidak mengambil langkah drastis untuk menghapuskannya sekaligus.

Al-Qur’an dan Sunnah menutup semua pintu untuk berkembangnya perbudakan kecuali melalui peperangan, yakni tawanan perang, karena ketika itu demikianlah perlakukan negara-negara terhadap tawanan perangnya. Dalam hal ini al-Qur’an pun memberikan peluang untuk membebaskan mereka dengan tebusan atau tanpa tebusan –ini jelas berbeda dengan sikap umat manusia ketika itu. Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Operasi Plastik

Tanya:

Bagaimana pandangan Islam tentang operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri? Bolehkah menyambung rambut atau meluruskan gigi" Saya pernah mendengar bahwa semua itu terlarang. Bagaimana pendapat Bapak?

Admo – Jakarta Timur

Jawaban M. Quraish Shihab:

Pertanyaan Anda tentang operasi plastik dengan alasan kecantikan telah dibahas oleh ulama jauh sebelum kemajuan bidang kedokteran dan operasi plastik. Ulama-ulama kita masa lampau mengharamkan perubahan bentuk fisik manusia, lebih-lebih kalau hanya didasarkan pertimbangan kecantikan. Pengubahan itu dinilai sebagai tidak menerima ketetapan Allah. Bukankah, kata mereka, manusia telah diciptakan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya? [lihat QS at-Tîn [95]: 5].

Dalil-dalil teperinci yang mereka kemukakan antara lain firman Allah dalam surah ar-Rûm [30]: 30, “… jangan lakukan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah.” Juga surah an-Nisâ’ [4]: 119, yang menginformasikan sumpah setan, “… dan akan saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak dan akan saya suruh mereka mengubah ciptaan Allah [lalu benar-benar mereka akan mengubahnya].” Baca Selanjutnya

Quraish Shihab Menjawab: Istri Bekerja dan Ancaman Cerai

Tanya:

Saya mohon kiranya bapak menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Seorang istri bekerja sebagai pegawai biasa dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan penghasilan secukupnya, sedangkan suaminya adalah pemilik satu perusahaan lagi kaya karena warisan. Sang suami menuntut dari istrinya agar memberikan uang yang diperolehnya itu kepada suaminya untuk biaya hidup. Haruskah istri memenuhi kehendak suami? Selanjutnya, bagaimana hukumnya bila suami terus mengancam akan menceraikan, padahal istrinya enggan untuk dicerai karena takut kepada Allah dan takut melukai hati orangtua? Apakah salah sikapnya dan bagaimana pula sikap suami yang terus mengancam itu, namun tidak pernah melaksanakan ancamannya?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Quraish Shihab:

"Hendaklah [suami] yang memiliki kelapangan memberikan belanja menurut kemampuannya dan barang siapa dipersempit rezekinya maka hendaklah dia memberikan belanja dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang kecuali apa yang Allah berikan kepadanya" [QS ath-Thalâq [65]: 7], demikian secara tegas dan jelas Allah meletakkan di atas pundak suami tanggungjawab memberikan nafkah untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Kewajiban suami membayar mahar kepada istri adalah lambang dari tanggungjawab tersebut, dan tanggungjawab memberi nafkah itu pulalah yang merupakan salah satu sebab sehingga kepemimpinan rumahtangga dan hak menceraikan diletakkan di pundak suami. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Ihwal Pembelahan Dada Nabi Muhammad saw.

Tanya:

Sampai di mana kebenaran uraian tentang dibelahnya dada Rasulullah Saw, baik menjelang peristiwa Mi‘râj maupun ketika beliau masih kanak-kanak? Mohon penjelasan Ustadz.
Ida Yuliastuti – Depok, Jawa Barat

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Kisah tentang dibedahnya dada Nabi Muhammad saw amat populer di kalangan umat Islam. Sayang, kesahihan sumber-sumbernya diperselisihkan dan perincian kandungannya berbeda pula. ‘Abdullâh putra Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad –sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsîr– meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ubay bin Ka‘ab, menuturkan bahwa Abû Hurairah pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal pertama yang engkau alami menyangkut kenabian?” Rasulullah Saw menjawab, “Aku berada di padang pasir dan umurku ketika itu sepuluh tahun dan beberapa bulan. Tiba-tiba aku mendengar suara di atas kepalaku, [dan kulihat] ada seseorang berkata kepada seorang lainnya, ‘Apakah dia?’ Kedua orang itu lalu menghadap kepadaku dengan wajah yang belum pernah kulihat sebelumnya, dengan keharuman yang belum pernah kudapatkan dari satu makhluk pun sebelumnya, dan dengan pakaian yang belum pernah kulihat dipakai seseorang sebelumnya. Mereka berdua menghampiriku hingga memegang bahuku, tetapi aku tidak merasa dipegang. Lalu, salah seorang berkata kepada temannya, ‘Baringkanlah!’ Mereka berdua membaringkanku tanpa menarik [dengan keras] dan tidak juga mematahkan. Salah seorang berkata kepada temannya, ‘Belahlah dadanya!’ Ia memegang dan membelah dadaku. Temannya berkata, ‘Keluarkanlah kedengkian dan iri hati!’ Ia mengeluarkan sesuatu seperti segumpal darah dan membuangnya. Kemudian temannya berkata, ‘Masukkanlah kasih sayang dan rahmat!’ Maka, kulihat serupa apa yang dikeluarkannya bagaikan perak, ….’” Tidak sedikit ulama yang menilai hadits ini sebagai lemah [dha‘îf]. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Doa dan Tawakkal

Tanya:

Dalam setiap usaha, kita dianjurkan untuk bertawakkal kepada Allah swt. Namun kita sering kecewa jika tidak berhasil. Yang ingin saya tanyakan sampai sejauh mana kadar tawakkal kita, dan bagaimana bertawakkal dengan baik, karena sering kata tersebut dipahami dalam arti tidak berdaya dan pasrah.
 
Muhammad Affan Alfaiz – Kebayoran Lama Utara, Jakarta

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Kata tawakal [Indonesia, Arab: tawakkul] terambil dari kata wakala yang juga seakar dengan kata wakîl. Perintah bertawakkal sama maknanya dengan firman-Nya, Jadikanlah Dia wakîl [QS al-Muzzammil [73]: 9].

Apabila seseorang mewakilkan orang lain, maka dia telah menjadikannya sebagai dirinya sendiri dalam persoalan tersebut, sehingga sang wakil melaksanakan apa yang dikehendaki oleh yang menyerahkan kepadanya perwakilan. Menjadikan Allah sebagai wakil, atau bertawakkal kepada-Nya berarti menyerahkan kepada Allah segala persoalan. Dialah yang berkehendak dan bertindak sesuai dengan “kehendak” manusia yang menyerahkan perwakilan itu.

Makna ini dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak dijelaskan lebih jauh, seperti kesalahpahaman mereka yang menduga bertawakkal adalah pasrah dan tidak berdaya. Harus diingat bahwa keyakinan tentang keesaan Allah berarti, antara lain, bahwa Dzat, sifat, dan perbuatan-Nya Esa sehingga ketiganya –Dzat, sifat, dan perbuatan– tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan manusia, walaupun penamaannya mungkin sama. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Simpan-Pinjam

Tanya:

Saya ingin menanyakan berkenaan dengan muamalah dalam Islam. Saya pernah terlibat dalam masalah pembiayaan simpan-pinjam berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang saya tahu tentang pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan ba‘i bî ats-tsaman alâjil. Bagaimana jika saya membeli barang si A, kemudian pada saat itu juga saya jual barang itu kepadanya dan di antara kami ridha sama ridha. Apakah hal ini dibolehkan?
 
Tabah R. – Bogor

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

 
Al-ba‘i bî ast-tsaman al-âjil [menjual sesuatu dengan harga utang] dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad jual beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak dibenarkan agama.

Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali pertanyaan Anda, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan.

Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah [sehingga si B memperoleh uang tersebut dan berkewajiban membayar utangnya yang seratus ribu itu bulan depan]. Bagaimana hukum jual beli ini? Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Doa Khusus bagi Mayat

Tanya:
Dalam doa khusus bagi mayat ada bait-bait yang berbunyi: “Gantilah untuknya rumah yang lebih bagus dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah dia ke surga, lindungi dia dari siksa kubur dan fitnahnya, serta lindungi dia dari siksa api neraka.” Demikian bunyinya, padahal mayat ada yang perempuan. Apakah bait di atas dapat diganti, jika mayatnya perempuan, dan apakah teks di atas sudah baku?


Marpoeji – Jakarta

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang saudara namakan “bait-bait” di atas adalah sebagian dari salah satu doa dari sekian banyak doa yang dibaca Rasul saw dalam shalat jenazah. Doa tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Tirmidzî dan an-Nasâ’î melalui seorang sahabat Nabi yang bernama ‘Auf bin Mâlik. Bunyi lengkap hadits adalah, “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dan lindungi dia. Sambutlah dengan kemuliaan kehadirannya, lapangkan pintu masuknya [ke surga]. Mandikanlah dia dengan [kesucian] air, salju, dan es. Sucikan dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari segala noda. Gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya [di dunia], keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Selamatkan dia dari siksa ujian/bencana di kubur dan siksa api neraka.”

‘Auf bin Mâlik yang mendengar lalu berkata, “Sungguh [sempurna doa ini] sampai-sampai saya ingin menjadi orang yang didoakan semacam itu.” Nah, menyangkut pertanyaan Anda, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi. Baca Selanjutnya

Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Sedekah Perlengkapan Shalat

Tanya:

Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah almarhum/almarhumah.
 
Aminuddin – Surabaya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah– oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Akikah

Tanya:

Bersama ini saya ingin minta penjelasan mengenai akikah. Adapun yang saya mau tanyakan adalah:
  • Apa pengertian akikah?
  • Dan apa hukumnya bila akikah tidak dilaksanakan oleh yang mampu?
  • Bagaimana bila si anak telah tumbuh dewasa tapi belum diakikahkan? Apakah si anak wajib mengakikahkan atas dirinya sendiri?
  • Bolehkah saya berkurban bila saya sendiri belum diakikahkan?
Handry – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Akikah adalah menyembelih binatang [kambing] untuk menyambut kelahiran bayi. Mengenai hukum, masih diperselisihkan oleh para ulama. Yang disepakati adalah akikah hukumnya tidak wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama. Meskipun begitu, mazhab Abu Hanifah tidak melarang, apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran anak. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walaupun setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya. Begitu pula antara boleh tidaknya berkurban jika seseorang belum di-akikah-kan, tidak ada hukum yang wajib. Demikian wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Menjalin Cinta dengan Wanita Non-Muslim

Tanya:

Bagaimana hukumnya menjalin cinta dengan wanita non-Muslim (Hindu) dan saya hanya mau menikah apabila ia masuk Islam? Sepanjang berpacaran kami tidak melanggar norma Islam, mengingat saudaranya juga ada yang masuk Islam (boleh diteruskan atau tidak?)

[N.N. – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak ada halangan bagi pria Muslim menjalin hubungan kasih atau persahabatan dengan wanita non-Muslim selama tujuannya dibenarkan agama, selama dalam batas-batas yang dibenarkan adat dan agama. Membina rumah tangga merupakan salah satu tujuan yang dibenarkan agama. Ini lebih-lebih lagi jika wanita tersebut akan memeluk agama Islam. Persoalan Anda –apakah diteruskan atau tidak– banyak berkaitan dengan diri Anda berdua, serta keluarga Anda berdua. Karena perkawinan hendaknya langgeng, sedang kelanggengannya banyak ditentukan oleh persamaan pandangan hidup serta sifat dan bawaan kedua pasangan. Di sisi lain, perkawinan bertujuan pula memperkukuh hubungan kekeluargaan, tidak saja antarkedua calon suami istri, tetapi juga keluarga pasangan itu.

Demikianlah, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Penyemiran Rambut yang Beruban

Tanya:
Apa hukumnya orang yang menyemir rambut beruban? Apakah dengan rambut disemir, wudhu dan shalatnya sah?

[Alifia Nandasari via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak apa-apa menyemir rambut. Hanya saja, Rasul saw menganjurkan bagi yang menyemir rambut dan akan meminang, agar menyampaikan kepada calonnya bahwa dia menyemir rambutnya. Wudhu tetap sah walaupun rambut disemir selama ada sebagian dan kepala walaupun sekadar tempat tumbuh tiga rambut telah terkena air.

Demikian, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Berbohong untuk Mendapatkan Pekerjaan

Tanya:

Bagaimana hukum membohong untuk mendapatkan pekerjaan, misalnya membuat dokumen palsu untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan?

[Ade Ardiyan - via formulir pertanyaan]

Jawab:

Berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan hukumnya haram. Apa yang diperoleh melalui cara yang haram adalah haram juga, termasuk gaji, termasuk kebohongan dalam pemenuhan kualifikasi kerja. "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami." Demikian sabda Nabi saw. Anda harus bertobat sekaligus menjelaskan keadaan dan kebutuhan Anda kepada majikan Anda. Mudah-mudahan ia rela menerima kekurangan Anda.

Demikian, Wa Allâhu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Kurban dan Akikah dengan Kambing yang Dikebiri

Tanya:

Apakah Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan sebagai kurban dan akikah? Atas jawaban Ustad, saya ucapkan terimakasih.

Bahrum Zain, Lhokseumawe

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan kurban dan akikah. Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing yang sudah dikebiri [HR. Ahmad melalui Abu Rafi’]. Demikian, Wa Allâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Mempercepat Urusan Pajak

Tanya:

Saya adalah pegawai perusahaan swasta yang khusus mengurus pajak perusahaan. Apakah saya berdosa kalau saya memberi uang tambahan agar urusan mengurus pajak ke kantor pajak itu lebih lancar?

[Hamba Allah – via formulir pendaftaran]

Jawab:

Jika niat Anda memberi untuk menyogok, dan/atau untuk memperlancar dengan mengakibatkan keterlambatan orang lain, maka Anda tidak boleh melakukannya. Bila Anda melakukan tanpa mengakibatkan hal-hal di atas dan hanya sebagai tanda terimakasih dengan cara memberikan imbalan atas kelancaran yang Anda peroleh, maka hal ini dapat ditoleransi.

Adapun yang menerima, yang jika tanpa diberi dia akan memperlambat, maka yang diterimanya adalah sogok, yang dikutuk oleh Allah dan Rasul-Nya.

Demikian. Wa Allah a’lam.

[M. Quraish ShihabDewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an]

Undian Umrah dari Bank

Tanya:

Saya pernah memiliki beberapa tabungan Syariah. Ada tabungan Syariah dari salah satu Bank Konvensional tidak mengadakan undian dalam bentuk apapun pada nasabah tabungan Syariah [seperti yang berlaku pada nasabah tabungan konvensional], karena katanya mereka akan mengadakan undian UMRAH untuk nasabahnya. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukum undian dalam pandangan Islam dan bagaimana dengan Undian Umrah tersebut?
 
[Dwi – via surel]

Jawab:

Jika hadiah yang ditawarkan bank cukup besar, seperti umrah, maka jangankan perusahaan atau bank, organisasi sosial yang menjual tiket dengan hadiah tertentu pun tidak dibenarkan oleh beberapa ulama. Dr. Mustafa Al-Zarqa, seorang ulama kontemporer asal Suriah yang diakui integritas dan kedalaman ilmunya oleh para ulama, menulis dalam kumpulan fatwanya, bahwa walaupun tujuan penjualan karcis undian baik, misalnya untuk mengumpulkan sumbangan guna kepentingan sosial, namun ide itu pun tidak dapat diterima oleh Islam.

Praktik seperti itu menggunakan cara yang haram untuk tujuan yang benar, sedang Islam tidak membenarkan ide yang menyatakan tujuan menghalalkan cara. Dalam Islam cara dan tujuan keduanya harus sesuai dengan tuntutan agama. Secara tegas al-Qur'an melarangnya walaupun dalam bentuk seperti itu. Ini karena caranya tidak benar, yaitu mengandalkan nasib serta mengundang aneka keburukan yang lain [QS al-Ma'idah [5]: 91]. Baca Selanjutnya

Mendengarkan Adzan Sambil Berdiri

Tanya:
Pada waktu shalat Jum’at, saya sering melihat jamaah yang datang ke masjid pada saat adzan dikumandangkan, kemudian mereka mendengarkan adzan sambil berdiri. Mengapa jamaah Jum’at tersebut melakukan hal yang demikian? Mohon penjelasannya.
 

[Dede Amung – via surel]
 
Jawab:
Sebenarnya yang Anda lihat adalah jamaah yang sedang menunggu adzan sebelum melaksanakan shalat sunnah Tahiyyatul Masjid dua rakaat. Seorang yang hendak melaksanakan shalat sunnah Tahiyyatul Mmasjid memang hendaknya tidak duduk terlebih dahulu hingga selesai mengerjakan shalat dua raka'at.

Seperti yang diceritakan dalam sebuah riwayat. Disebutkan bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam masjid dan menjumpai Nabi saw sedang duduk dengan para sahabatnya. Rasulullah berkata kepadanya, "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan shalat [sunnah dua raka'at]?" Abu Qatadah menjawab, "[Sebab] aku melihat Anda sedang duduk, begitu juga dengan orang-orang." Rasulullah saw bersabda: "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, hendaklah tidak duduk terlebih dahulu sampai dia mengerjakan shalat dua raka'at." [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Al-Shahih no. 714].

[A.Wahib Mu’thiDewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]

Soal Zakat Fitrah

Tanya:
Apakah zakat fitrah yang kita keluarkan di akhir bulan Ramadhan harus habis untuk didistribusi ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Id? Bagaimana jika pembayaran zakat melalui panitia zakat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id, apakah juga harus segera dihabiskan pada saat itu juga? Atau apakah boleh panitia zakat mendistribusikannya setelah shalat ‘Id? Zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum shalat ‘Id dari muzakki ke mustahik atau dari muzakki ke panitia zakat ya?

Muhammad Ayub – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam, dan hanya mengalami "hidup" sesaat di bulan Ramadhan serta sesaat di bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah ‘Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadhan, dan harus habis didistribusikan ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri, dan tidak setelah shalat ‘Idul Fitri. Kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Zakat fitrah dapat ditunaikan dari muzakki ke mustahik maupun ke panitia zakat. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Memakai Parfum Saat Puasa

Tanya:
Saya ingin penjelasan tentang hukum memakai parfum/wewangian saat sedang berpuasa, terutama puasa Ramadhan. Terimakasih.

Mohammad Ali Ma’sum – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Tak ada hadis yang melarang pemakaian parfum, juga di bulan puasa. Parfum tidak membatalkan puasa, juga tidak membatalkan wudhu jika ingin melakukan shalat. Karena yang membatalkan wudhu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Parfum bukanlah benda najis sehingga tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika harumnya terhirup oleh seseorang.

Meskipun parfum tersebut mengandung alkohol, namun tetap tidak membatalkan, karena alkohol hanya diharamkan jika diminum dan bukan saat dioleskan. Sama saja seperti jika kita terluka dan mengoleskan alkohol untuk membersihkan luka. Demikian, Wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Senin, 28 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Menyusui Saat Puasa

Tanya:

Mohon pencerahan mengenai puasa di bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, apakah tetap wajib atau sunnah? Sebenarnya ibu dapat memaksa diri untuk berpuasa, akan tetapi bayi akan terus menangis sepanjang hari. Ada sebagian ustad mengatakan bahwa dapat diganti dengan memberi makan 40 fakir miskin. Apakah 40 fakir per hari [selama bulan Ramadhan] ataukah 40 fakir saja? Apakah harus berupa makanan, atau bisa dalam bentuk uang jika disedekahkan? Bagaimana jika kondisi keluarga pas-pasan dan ia sendiri tidak dapat menggantinya dengan sedekah?

Chandra – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Agama sangat menganjurkan pemberian ASI dan membolehkan orang yang menyusui untuk berbuka dan menggantinya di hari lain. Di sini, karena kekuatiran bukan terhadap ibu yang menyusui, tetapi terhadap anak yang menyusu, mayoritas ulama berpendapat di samping mengganti puasa harus juga membayar fidyah. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi