Senin, 08 Februari 2016

Bagaimana Hukum Pelimpahan Hak Waris Orang yang Sakit?

Tanya:
Seseorang diberi cobaan Allah SWT berupa sakit berpuluh-puluh tahun lamanya sampai orangtuanya meninggal dunia. Dari musyawarah keluarga diputuskan bahwa hak waris si sakit dilimpahkan pada pengampunya, yaitu saudara sekandung yang memeliharanya, ditambah seluruh hasil panen para ahli waris lainnya sampai tiga tahun. Pihak keluarga takut kena azab Allah SWT apabila langkah tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Apakah masih bisa diperbaiki? Mohon petunjuk Bapak Ustadz mengingat si sakit sudah kritis. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi