Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?
Lukman Hakim Ashari - via email
Lihat Jawaban M. Quraish Shihab
Greatest Real cash Web based casinos 2024 A real income Playing
-
Articles Can you Gamble Online slots Within the New jersey? Guaranteeing
Fair Gamble Greatest Online slots games For real Currency Gambling
enterprises To ...
1 jam yang lalu