Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?
Lukman Hakim Ashari - via email
Lihat Jawaban M. Quraish Shihab
Obat Hati Gelisah
-
Seorang santri bertanya pada kyai-nya : “Kyai, mengapa hatiku selalu
gelisah, tidak pernah bisa tenang ?” Sang Kyai menjawab: “Berhentilah
menilai orang la...
1 jam yang lalu