Tanya:
Bagaimana hukum membohong untuk mendapatkan pekerjaan, misalnya membuat dokumen palsu untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan?
[Ade Ardiyan - via formulir pertanyaan]
Jawab:
Berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan hukumnya haram. Apa yang
 diperoleh melalui cara yang haram adalah haram juga, termasuk gaji, 
termasuk kebohongan dalam pemenuhan kualifikasi kerja. "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami."
 Demikian sabda Nabi saw. Anda harus bertobat sekaligus menjelaskan 
keadaan dan kebutuhan Anda kepada majikan Anda. Mudah-mudahan ia rela 
menerima kekurangan Anda. 
Demikian, Wa Allâhu a’lam.
[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]
Bentara Indra: Hujan
                                                  -
                                                
Hujan adalah harapan. Jumlah dan kekerapan hujan yang meningkat karena 
memanasnya bumi mempercepat pertumbuhan tumbuh-tumbuhan. Mungkin bisa 
menjadi dua ka...
2 jam yang lalu