Rabu, 30 Maret 2016

Quraish Shihab Menjawab: Istri Bekerja dan Ancaman Cerai

Tanya:

Saya mohon kiranya bapak menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Seorang istri bekerja sebagai pegawai biasa dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan penghasilan secukupnya, sedangkan suaminya adalah pemilik satu perusahaan lagi kaya karena warisan. Sang suami menuntut dari istrinya agar memberikan uang yang diperolehnya itu kepada suaminya untuk biaya hidup. Haruskah istri memenuhi kehendak suami? Selanjutnya, bagaimana hukumnya bila suami terus mengancam akan menceraikan, padahal istrinya enggan untuk dicerai karena takut kepada Allah dan takut melukai hati orangtua? Apakah salah sikapnya dan bagaimana pula sikap suami yang terus mengancam itu, namun tidak pernah melaksanakan ancamannya?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Quraish Shihab:

"Hendaklah [suami] yang memiliki kelapangan memberikan belanja menurut kemampuannya dan barang siapa dipersempit rezekinya maka hendaklah dia memberikan belanja dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang kecuali apa yang Allah berikan kepadanya" [QS ath-Thalâq [65]: 7], demikian secara tegas dan jelas Allah meletakkan di atas pundak suami tanggungjawab memberikan nafkah untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Kewajiban suami membayar mahar kepada istri adalah lambang dari tanggungjawab tersebut, dan tanggungjawab memberi nafkah itu pulalah yang merupakan salah satu sebab sehingga kepemimpinan rumahtangga dan hak menceraikan diletakkan di pundak suami. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi