Tanya:
Saya mohon kiranya bapak menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
Seorang istri bekerja sebagai pegawai biasa dari pukul 08.00 hingga
17.00 dengan penghasilan secukupnya, sedangkan suaminya adalah pemilik
satu perusahaan lagi kaya karena warisan. Sang suami menuntut dari
istrinya agar memberikan uang yang diperolehnya itu kepada suaminya
untuk biaya hidup. Haruskah istri memenuhi kehendak suami? Selanjutnya,
bagaimana hukumnya bila suami terus mengancam akan menceraikan, padahal
istrinya enggan untuk dicerai karena takut kepada Allah dan takut
melukai hati orangtua? Apakah salah sikapnya dan bagaimana pula sikap
suami yang terus mengancam itu, namun tidak pernah melaksanakan
ancamannya?
[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]
Jawaban Quraish Shihab:
"Hendaklah [suami] yang memiliki kelapangan
memberikan belanja menurut kemampuannya dan barang siapa dipersempit
rezekinya maka hendaklah dia memberikan belanja dari apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah tidak akan memikulkan beban kepada seseorang
kecuali apa yang Allah berikan kepadanya" [QS ath-Thalâq [65]:
7], demikian secara tegas dan jelas Allah meletakkan di atas pundak
suami tanggungjawab memberikan nafkah untuk kebutuhan istri dan
anak-anaknya.
Kewajiban suami membayar mahar kepada istri adalah lambang dari
tanggungjawab tersebut, dan tanggungjawab memberi nafkah itu pulalah
yang merupakan salah satu sebab sehingga kepemimpinan rumahtangga dan
hak menceraikan diletakkan di pundak suami. Baca Selanjutnya
Catatan Umrah Bagian 4: Masjid Quba yang Bersejarah
-
Menjelang area parkir, bus yang saya tumpangi berhenti mendadak. Tubuh saya
terlempar ke depan. Bus ini berhenti beberapa inci dari bus di depannya. Di
dep...
2 jam yang lalu