Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Akikah

Tanya:

Bersama ini saya ingin minta penjelasan mengenai akikah. Adapun yang saya mau tanyakan adalah:
  • Apa pengertian akikah?
  • Dan apa hukumnya bila akikah tidak dilaksanakan oleh yang mampu?
  • Bagaimana bila si anak telah tumbuh dewasa tapi belum diakikahkan? Apakah si anak wajib mengakikahkan atas dirinya sendiri?
  • Bolehkah saya berkurban bila saya sendiri belum diakikahkan?
Handry – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Akikah adalah menyembelih binatang [kambing] untuk menyambut kelahiran bayi. Mengenai hukum, masih diperselisihkan oleh para ulama. Yang disepakati adalah akikah hukumnya tidak wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama. Meskipun begitu, mazhab Abu Hanifah tidak melarang, apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran anak. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walaupun setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya. Begitu pula antara boleh tidaknya berkurban jika seseorang belum di-akikah-kan, tidak ada hukum yang wajib. Demikian wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi