Tanya:
Apakah zakat fitrah yang kita keluarkan di akhir bulan Ramadhan harus habis untuk didistribusi ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Id? Bagaimana jika pembayaran zakat melalui panitia zakat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat ‘Id, apakah juga harus segera dihabiskan pada saat itu juga? Atau apakah boleh panitia zakat mendistribusikannya setelah shalat ‘Id? Zakat fitrah yang harus ditunaikan sebelum shalat ‘Id dari muzakki ke mustahik atau dari muzakki ke panitia zakat ya?
Muhammad Ayub – via surel
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam, dan hanya mengalami "hidup" sesaat di bulan Ramadhan serta sesaat di bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah ‘Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadhan, dan harus habis didistribusikan ke fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri, dan tidak setelah shalat ‘Idul Fitri. Kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Zakat fitrah dapat ditunaikan dari muzakki ke mustahik maupun ke panitia zakat. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Arti Mimpi Mencabut Bulu Ketiak menurut Agama, Psikologi dan Primbon Jawa
-
Pendahuluan Mimpi merupakan fenomena psikologis yang sering kali menarik
perhatian banyak orang. Salah satu tema yang kerap muncul dalam mimpi
adalah ten...
4 jam yang lalu