Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Sedekah Perlengkapan Shalat

Tanya:

Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah almarhum/almarhumah.
 
Aminuddin – Surabaya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah– oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi