Tanya:
Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan
perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian
dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah
almarhum/almarhumah.
Aminuddin – Surabaya
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia
tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus
dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan
sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah
diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal
seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang
mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak
saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang
memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah–
oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar
fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan
yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Rendah, Sejumlah Warga Sepakat Tapi
Bersyukur
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Bagaimana rasanya hidup di Greater Jakarta yang tiap
pagi buta harus jalan dan bekerja melewati puluhan kilo jaraknya atau
bergelantu...
14 jam yang lalu