Tanya:
Saya ingin menanyakan berkenaan dengan muamalah
dalam Islam. Saya pernah terlibat dalam masalah pembiayaan simpan-pinjam
berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang saya tahu tentang
pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan ba‘i bî ats-tsaman alâjil.
Bagaimana jika saya membeli barang si A, kemudian pada saat itu juga
saya jual barang itu kepadanya dan di antara kami ridha sama ridha.
Apakah hal ini dibolehkan?
Tabah R. – Bogor
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Al-ba‘i bî ast-tsaman al-âjil [menjual sesuatu dengan harga
utang] dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan
pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad jual
beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak
dibenarkan agama.
Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali pertanyaan Anda, si B membeli
dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah,
dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan.
Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari
si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah [sehingga si B
memperoleh uang tersebut dan berkewajiban membayar utangnya yang seratus
ribu itu bulan depan]. Bagaimana hukum jual beli ini? Baca Selanjutnya
Rahasia Kandungan Pond’s Age Miracle Yang Bikin Kulit Tetap Muda
-
Penuaan kulit adalah sesuatu yang nggak bisa dihindari, tapi bisa
diperlambat dengan perawatan yang tepat. Salah satu produk yang banyak
dipercaya untuk ...
3 jam yang lalu