Rabu, 30 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Simpan-Pinjam

Tanya:

Saya ingin menanyakan berkenaan dengan muamalah dalam Islam. Saya pernah terlibat dalam masalah pembiayaan simpan-pinjam berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang saya tahu tentang pembiayaan tersebut adalah dengan melakukan ba‘i bî ats-tsaman alâjil. Bagaimana jika saya membeli barang si A, kemudian pada saat itu juga saya jual barang itu kepadanya dan di antara kami ridha sama ridha. Apakah hal ini dibolehkan?
 
Tabah R. – Bogor

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

 
Al-ba‘i bî ast-tsaman al-âjil [menjual sesuatu dengan harga utang] dibenarkan dalam pandangan ulama, tetapi terdapat perbedaan pendapat menyangkut contoh yang saudara berikan, yaitu apabila akad jual beli dijadikan cara untuk memperoleh satu keuntungan yang tidak dibenarkan agama.

Untuk jelasnya, saya rumuskan kembali pertanyaan Anda, si B membeli dari si A satu barang, katakanlah dengan harga seratus ribu rupiah, dengan perjanjian akan dibayar oleh si B setelah sebulan.

Kemudian, pada saat yang sama, si A membeli kembali barang itu dari si B secara tunai dengan harga delapan puluh ribu rupiah [sehingga si B memperoleh uang tersebut dan berkewajiban membayar utangnya yang seratus ribu itu bulan depan]. Bagaimana hukum jual beli ini? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi