Tanya:
Saya ingin penjelasan tentang hukum memakai parfum/wewangian saat sedang berpuasa, terutama puasa Ramadhan. Terimakasih.
Mohammad Ali Ma’sum – via surel
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Tak ada hadis yang melarang pemakaian parfum, juga di bulan puasa. Parfum tidak membatalkan puasa, juga tidak membatalkan wudhu jika ingin melakukan shalat. Karena yang membatalkan wudhu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Parfum bukanlah benda najis sehingga tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika harumnya terhirup oleh seseorang.
Meskipun parfum tersebut mengandung alkohol, namun tetap tidak membatalkan, karena alkohol hanya diharamkan jika diminum dan bukan saat dioleskan. Sama saja seperti jika kita terluka dan mengoleskan alkohol untuk membersihkan luka. Demikian, Wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Sasaran Pembangunan di TMMD ke-125 Kutim Tuntas 100 Persen
-
TELUK PANDAN – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun
Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk
Pandan, Kabu...
2 jam yang lalu