Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Menjalin Cinta dengan Wanita Non-Muslim

Tanya:

Bagaimana hukumnya menjalin cinta dengan wanita non-Muslim (Hindu) dan saya hanya mau menikah apabila ia masuk Islam? Sepanjang berpacaran kami tidak melanggar norma Islam, mengingat saudaranya juga ada yang masuk Islam (boleh diteruskan atau tidak?)

[N.N. – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak ada halangan bagi pria Muslim menjalin hubungan kasih atau persahabatan dengan wanita non-Muslim selama tujuannya dibenarkan agama, selama dalam batas-batas yang dibenarkan adat dan agama. Membina rumah tangga merupakan salah satu tujuan yang dibenarkan agama. Ini lebih-lebih lagi jika wanita tersebut akan memeluk agama Islam. Persoalan Anda –apakah diteruskan atau tidak– banyak berkaitan dengan diri Anda berdua, serta keluarga Anda berdua. Karena perkawinan hendaknya langgeng, sedang kelanggengannya banyak ditentukan oleh persamaan pandangan hidup serta sifat dan bawaan kedua pasangan. Di sisi lain, perkawinan bertujuan pula memperkukuh hubungan kekeluargaan, tidak saja antarkedua calon suami istri, tetapi juga keluarga pasangan itu.

Demikianlah, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi