Tanya:
Saya pernah memiliki beberapa tabungan Syariah.
Ada tabungan Syariah dari salah satu Bank Konvensional tidak mengadakan
undian dalam bentuk apapun pada nasabah tabungan Syariah [seperti yang
berlaku pada nasabah tabungan konvensional], karena katanya mereka akan
mengadakan undian UMRAH untuk nasabahnya. Yang ingin saya tanyakan,
apakah hukum undian dalam pandangan Islam dan bagaimana dengan Undian
Umrah tersebut?
[Dwi – via surel]
Jawab:
Jika hadiah yang ditawarkan bank cukup besar,
seperti umrah, maka jangankan perusahaan atau bank, organisasi sosial
yang menjual tiket dengan hadiah tertentu pun tidak dibenarkan oleh
beberapa ulama. Dr. Mustafa Al-Zarqa, seorang ulama kontemporer asal
Suriah yang diakui integritas dan kedalaman ilmunya oleh para ulama,
menulis dalam kumpulan fatwanya, bahwa walaupun tujuan penjualan karcis
undian baik, misalnya untuk mengumpulkan sumbangan guna kepentingan
sosial, namun ide itu pun tidak dapat diterima oleh Islam.
Praktik seperti itu menggunakan cara yang haram untuk tujuan yang
benar, sedang Islam tidak membenarkan ide yang menyatakan tujuan
menghalalkan cara. Dalam Islam cara dan tujuan keduanya harus sesuai
dengan tuntutan agama. Secara tegas al-Qur'an melarangnya walaupun
dalam bentuk seperti itu. Ini karena caranya tidak benar, yaitu
mengandalkan nasib serta mengundang aneka keburukan yang lain [QS
al-Ma'idah [5]: 91]. Baca Selanjutnya
Arti Mimpi Melihat Orang Bangun Rumah menurut Agama, Psikologi dan Primbon
Jawa
-
Pendahuluan Mimpi merupakan fenomena psikologis yang telah menjadi objek
kajian dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk agama dan filosofi. Salah
satu ben...
1 jam yang lalu