Selasa, 29 Maret 2016

Undian Umrah dari Bank

Tanya:

Saya pernah memiliki beberapa tabungan Syariah. Ada tabungan Syariah dari salah satu Bank Konvensional tidak mengadakan undian dalam bentuk apapun pada nasabah tabungan Syariah [seperti yang berlaku pada nasabah tabungan konvensional], karena katanya mereka akan mengadakan undian UMRAH untuk nasabahnya. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukum undian dalam pandangan Islam dan bagaimana dengan Undian Umrah tersebut?
 
[Dwi – via surel]

Jawab:

Jika hadiah yang ditawarkan bank cukup besar, seperti umrah, maka jangankan perusahaan atau bank, organisasi sosial yang menjual tiket dengan hadiah tertentu pun tidak dibenarkan oleh beberapa ulama. Dr. Mustafa Al-Zarqa, seorang ulama kontemporer asal Suriah yang diakui integritas dan kedalaman ilmunya oleh para ulama, menulis dalam kumpulan fatwanya, bahwa walaupun tujuan penjualan karcis undian baik, misalnya untuk mengumpulkan sumbangan guna kepentingan sosial, namun ide itu pun tidak dapat diterima oleh Islam.

Praktik seperti itu menggunakan cara yang haram untuk tujuan yang benar, sedang Islam tidak membenarkan ide yang menyatakan tujuan menghalalkan cara. Dalam Islam cara dan tujuan keduanya harus sesuai dengan tuntutan agama. Secara tegas al-Qur'an melarangnya walaupun dalam bentuk seperti itu. Ini karena caranya tidak benar, yaitu mengandalkan nasib serta mengundang aneka keburukan yang lain [QS al-Ma'idah [5]: 91]. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi