Tanya:
Saya adalah pegawai perusahaan swasta yang khusus mengurus pajak
perusahaan. Apakah saya berdosa kalau saya memberi uang tambahan agar
urusan mengurus pajak ke kantor pajak itu lebih lancar?
[Hamba Allah – via formulir pendaftaran]
Jawab:
Jika niat Anda memberi untuk menyogok, dan/atau untuk memperlancar
dengan mengakibatkan keterlambatan orang lain, maka Anda tidak boleh
melakukannya. Bila Anda melakukan tanpa mengakibatkan hal-hal di atas
dan hanya sebagai tanda terimakasih dengan cara memberikan imbalan atas
kelancaran yang Anda peroleh, maka hal ini dapat ditoleransi.
Adapun yang menerima, yang jika tanpa diberi dia akan memperlambat,
maka yang diterimanya adalah sogok, yang dikutuk oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Demikian. Wa Allah a’lam.
[M. Quraish Shihab – Dewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an]
Sejarah Klembak Menyan: Rokok Tradisional dengan Aroma Khas
-
Salah satu warisan budaya Indonesia, yang tampaknya sering dilupakan, ialah
klembak menyan. Produk yang cukup lampau ini berasal dari Banyumas, Jawa
Teng...
40 menit yang lalu