Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Mempercepat Urusan Pajak

Tanya:

Saya adalah pegawai perusahaan swasta yang khusus mengurus pajak perusahaan. Apakah saya berdosa kalau saya memberi uang tambahan agar urusan mengurus pajak ke kantor pajak itu lebih lancar?

[Hamba Allah – via formulir pendaftaran]

Jawab:

Jika niat Anda memberi untuk menyogok, dan/atau untuk memperlancar dengan mengakibatkan keterlambatan orang lain, maka Anda tidak boleh melakukannya. Bila Anda melakukan tanpa mengakibatkan hal-hal di atas dan hanya sebagai tanda terimakasih dengan cara memberikan imbalan atas kelancaran yang Anda peroleh, maka hal ini dapat ditoleransi.

Adapun yang menerima, yang jika tanpa diberi dia akan memperlambat, maka yang diterimanya adalah sogok, yang dikutuk oleh Allah dan Rasul-Nya.

Demikian. Wa Allah a’lam.

[M. Quraish ShihabDewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi