Tampilkan postingan dengan label Alif Magazine. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alif Magazine. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2016

Talfiq

Tanya:
Saya ingin bertanya tentang talfiq. Bagaimana jika di dalam ibadah shalat [gerakan fardhu, sunnah, maupun adab] berbeda-beda? Saya berdiri dengan Mazhab Maliki, sedekap dengan Syafi'i, ruku' dengan Mazhab Hanbali, sujud dengan Hanafi dan seterusnya. Juga dalam ibadah wudhu dan puasa. Jika boleh seperti itu, apakah ini berlaku dalam ibadah mahdah saja [fardhu, sunnah, maupun adab-adabnya] atau secara keseluruhan dalam memahami agama Islam?

Bahano Welderman Harahap – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'hi:

Yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah swt dan Rasul-Nya. Namun tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut. Karena untuk memahaminya, bukan saja harus mengerti bahasa al-Qur'an, namun juga diperlukan kemampuan analisis dan pendalaman dengan banyak syarat. Yang memenuhi syarat-syarat tersebut dinamakan ijtihad dan hasil ijtihad itulah yang melahirkan mazhab. Baca Selanjutnya

Laki-laki Membantu Saudara Kandung

Tanya:
Untuk seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, seberapa besar porsi dia boleh membantu keuangan saudara kandungnya? Seberapa jauh istri boleh meminta haknya [dalam masalah keuangan]?
Rina – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam Islam, suami berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya secara wajar. Namun pada dasarnya hubungan suami-istri sewajarnya terbuka, termasuk menyangkut penghasilan dan manajemen keuangan.

Akan tetapi tekadang ada saja suami yang tertutup, sebagaimana ada juga istri yang boros. Sehingga sebaiknya dilakukan kesepakatan mengenai tujuan penggunaan materi secara terbuka antara suami dan istri.
Di lain pihak, adalah kewajiban suami-istri untuk tetap memerhatikan ibu-bapak dan sanak keluarga dalam batas-batas yang dituntut oleh agama. Dalam melakukan hal itu, usahakanlah agar istri memberikan perhatian kepada keluarga suami, demikian pula sebaliknya, sehingga tidak terkesan adanya upaya "sembunyi-sembunyi" dalam mengalirkan perhatian atau pemberian. Baca Selanjutnya

Dua Imam Shalat

Tanya:
Apa hukumnya pada saat yang bersamaan ada dua imam yang membentuk dua kelompok shalat berjamaah dalam satu masjid? Dan bagaimana seharusnya sikap saya ketika saya shalat rawatib, ada orang yang menepuk pundak saya menandakan ingin makmum pada saya, mengira bahwa saya shalat fardhu, padahal saya sedang shalat sunnah?

Catur NF – via Surel

Jawaban Lengap A. Wahib Mu’thi:
Menurut pendapat Imam Syafi’i, bila ada jamaah sesudah jamaah yang pertama, maka jamaah yang kedua adalah sesuatu yang dibenci. Ibarat negara, maka imam di masjid adalah kepala negaranya. Sehingga saat imam shalat berjamaah dalam sebuah masjid atau mushala dalam suatu waktu dapat kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Maka jika di saat itu ada rombongan lain yang datang ke masjid tersebut tidak mengikuti jamaah yang ada, melainkan melakukan jamaah shalat sendiri pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang yang mendirikan negara dalam suatu negara pada waktu yang bersamaan. Meski demikian sementara ulama membolehkan, shalat yang dilakukan kedua jamaah itu sah. Menurut Imam Ahmad, lebih baik daripada shalat sendiri-sendiri. Baca Selanjutnya

Ingin Menikah Tak Dapat Restu

Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh seorang lelaki yang isthatha’ah –-mampu secara lahir maupun batin– untuk membangun sebuah mahligai rumah tangga, tetapi belum mendapatkan restu dari orangtua dengan alasan masih belum pantas untuk mengikuti jejak Rasulullah saw. padahal pasangan juga sudah memenuhi kriteria yang dianjurkan agama; ad-Dîn, an-Nasab, al-Jamal, dan al-Mâl?

Mas Amfa – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Dari segi hukum, sebagai lelaki, Anda tak perlu memperoleh izin dan restu dari orangtua untuk menikah. Namun, pertimbangannya secara moral harus Anda perhatikan. Apalagi pernikahan pada hakikatnya tak hanya hubungan dua orang, tetapi juga jalinan hubungan keluarga. Orangtua dan keluarga adalah tempat kembali, mengadu, dan memperoleh nasihat dan bantuan, saat-saat suami-istri mengalami krisis. Sampai kapan pun doa orangtua pasti akan dibutuhkan dalam menemani Anda menjalani kehidupan rumahtangga.
Di sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa dalam pandangan Imam Syafi’i, kawin bagi yang memiliki dorongan kuat menjadi sunnah jika yang bersangkutan telah memiliki kemampuan membayar mahar dan belanja untuk kehidupan rumahtangga secara wajar. Jika Anda merasa tak dapat membendung keinginan Anda sendiri dan kuatir jika tak memenuhinya, maka Anda dapat terjerumus ke dalam dosa, Anda pun dapat menikah. Bahkan yang melarang ketika itu –-meski orangtua– dapat dinilai berdosa. Demikian, Wallâhu A’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Memelihara Anak Yatim

Tanya:
Dalam batasan apakah seorang anak disebut yatim [sampai akil baligh atau setelah dia menikah]? Yang kami alami anak yatim tersebut sangat malas meski sudah dididik dan kami beri contoh untuk shalat, bangun pagi, bekerja saling membantu dengan yang lain [dari usia 3 tahun sampai 16 tahun]. Kami berencana mengembalikan ke orangtuanya [ibu] karena takut dosa bila melihat kelakuannya dan membuatnya sering kami marahi. Bagaimanakah Nabi Muhammad Saw dan sahabat menangani hal tersebut?
Sigit P. – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:
Rasulullah Saw pernah bersabda; “Saya dan orang yang menanggung [memelihara] anak yatim. Ada surga bagaikan ini…”, seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau merentangkan kedua jarinya itu [HR Bukhari].

Dalam hadits di atas, Rasulullah mengatakan kepada kita jaminan bagi orang-orang yang memelihara anak yatim. Namun anjuran tersebut bukan tanpa risiko.

Memelihara anak yatim membutuhkan keikhlasan dan itu tak mudah. Banyak hal yang terjadi dan menjadi ujian keikhlasan dalam memelihara anak-anak yang kurang beruntung ini. Misalnya, manusiawi sekali jika seseorang membeda-bedakan dengan anak kandung tanpa disadari. Yang kemudian hal itu dapat berdampak pada si anak yatim menjadi malas, atau melakukan hal-hal yang kurang positif seperti yang Anda ceritakan yang tentu saja menguji kesabaran 'orangtua' yang memeliharanya. Berusahalah untuk mencintainya dan berbuat sebaik-baiknya kepada mereka, niscaya Allah membalas kebaikan Anda. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Perbedaan Sedekah dan Infak

Tanya: Apakah perbedaan antara sedekah dan infak?
Enny – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Sedekah terambil dari akar kata yang berarti “kesungguhan dan kebenaran”. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak --kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas [bandingkan dengan infâq]. Tetapi kata “sedekah” tak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib.

Sedang kata “infak” terambil dari kata berbahasa Arab infâq, yang –menurut penggunaan bahasa– berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak mencakup segala macam pengeluaran [nafkah] yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak. Baca Selanjutnya

Potong Rambut dan Kuku Saat Haid

Tanya:

Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku bagi wanita yang sedang haid?

Amira Sekaton – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu’thi:

Larangan potong rambut dan potong kuku ketika haid tidak ada dasar dan dalilnya baik dari al-
Qur’an maupun dari al-Hadits. Yang dianjurkan dalam Islam adalah membersihkan diri.

Ada beberapa larangan bagi wanita ketika sedang haid. Antara lain: melakukan shalat, melakukan thawaf, berpuasa, melakukan hubungan seks, dan makruh berada di dalam masjid. Tidak ada larangan di al-Qur’an maupun al-Sunnah tentang memotong kuku dan mencukur rambut. Karenanya, boleh saja memotong rambut serta kuku saat sedang haid. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Ruh Orang yang Baru Meninggal

Tanya:
Apakah betul bahwa ruh orang yang baru meninggal akan berada di rumahnya selama empat puluh hari, dan ruh tersebut dapat melihat keluarganya yang masih hidup? Apakah betul membaca al-Qur'an di kuburan tidak dibenarkan kecuali Surah al-Fatihah atau doa untuk yang meninggal?

Fuad Maulani – Jakarta Pusat

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Pada hakikatnya ketika manusia meninggal dunia, ruhnya masih tetap ada meski ruh itu telah meninggalkan jasadnya. Bahkan walau jawadnya telah punah. Kematian bukanlah ketiadaan. Ia hanya perpindahan dari alam lahir yang kita dapat rasakan dalam hidup dunia ini ke alam lain yang tidak kita ketahui di mana alam itu, walaupun beberapa ulama menamainya alam barzakh, alam kubur, atau alam apa pun namanya.

Sepanjang yang saya ketahui, tak ada penjelasan dari al-Qur'an atau Sunnah tentang keberadaan ruh di rumahnya baik sejak hari kematiannya, maupun sampai empat puluh hari, atau bahkan kapan pun. Akan tetapi, ada riwayat yang menyatakan bahwa yang meninggal mengetahui, bahkan melihat keadaan keluarganya [HR. Ahmad melalui Anas bin Malik]. Oleh karena itu, ada pesan agar "Jangan mempermalukan keluarga yang telah wafat." Baca Selanjutnya

Membaca Al-Qur’an Tanpa Bersuci

Tanya:
Apakah hukumnya membaca al-Qur'an tanpa bersuci [wudhu atau tayamum] terlebih dahulu dan membacanya dalam posisi tidak menghadap kiblat dan tidak sambil duduk?

Cahyana Thea – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam surat al-Waqi'ah ayat 77 - 80 terdapat ayat [yang artinya]: "Sesungguhnya ia benar-benar adalah bacaan sempurna yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam."

Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Sebagian ulama lainnya memahami yang disebut dengan al-Qur'an dalam ayat tersebut adalah al-Qur'an yang terpelihara di Lauh Mahfudz dan yang dimaksud dengan hamba-hamba Allah yang disucikan adalah para malaikat. Baca Selanjutnya

Minggu, 27 Maret 2016

Shalat Jumat Bagi Wanita

Tanya:
Bolehkah bagi wanita sholat Jumat sendirian di rumah, tanpa ada imam dan khutbah?

Risliana Suseno – via surel

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi saw bersabda, "Shalat Jum'at adalah kewajiban seorang Muslim yang dilakukan dengan berjama'ah kecuali terhadap empat golongan; budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." Dengan demikian, kaum wanita termasuk di dalam orang-orang yang dikecualikan atasnya kewajiban shalat Jum'at, meski mereka tidak dalam keadaan sakit.

Tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat Jum'at, selama kehadirannya
tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan [sesungguhnya] rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." [HR. Ahmad dan al Hakim]. Sabda Rasulullah saw ini membuat para ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat Zhuhur. Baca Selanjutnya

Keutamaan Menyusui

Tanya:
Saya membaca dalam QS al-Ahqaf [46]: 15 “Masa mengandung sampai menyapihnya selama tigapuluh bulan,…” Bagaimana dengan masa mengandung sembilan bulan dan menyusui dua tahun penuh –-bila dijumlahkan menjadi tigapuluh tiga [33] bulan? Apakah keutamaan bagi perempuan dan bayi yang memenuhi masa penyusuan dua tahun penuh tersebut? Mohon penjelasannya..

Dewi Laily Purnamasari - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Firman-Nya: “…kandungan dan penyapihannya adalah tigapuluh bulan,…” [QS al-Ahqaf [46]: 15], mengisyaratkan bahwa masa kandungan minimal adalah enam bulan, karena pada QS al-Baqarah [2]: 233 telah dinyatakan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun, yakni 24 bulan. Di sisi lain dapat dikatakan bahwa penyusuan minimal adalah 21 bulan, karena masa kandungan yang normal adalah sembilan bulan. Jadi lama masa penyusuan dapat disesuaikan dengan lamanya bayi dalam kandungan. Baca Selanjutnya

Gelar Almarhum

Tanya:
Bolehkah kita memberi gelar Almarhum, Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis, riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?

Yunias Ayu Manu Mayasa - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah meninggal, maka tidak ada masalah.

Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” Baca Selanjutnya

Mencicil Zakat

Tanya:
Saya baru tahun terakhir ini saja mulai mengeluarkan zakat 2,5% dari gaji yang saya terima. Sedangkan saya sudah bekerja dari tahun 2004, jadi saya berniat mengeluarkan zakatnya saat ini. Yang saya tanyakan:
  1. Bolehkah saya membayar zakat yang belum saya keluarkan itu dengan cara dicicil/separuh dulu? Kalau dihitung zakat yang saya belum keluarkan dari awal bekerja harusnya sekira –sebut saja 53 bulan– lalu saya saat ini misalnya baru mampu untuk membayarnya 24 bulan dulu, apakah itu boleh?
  2. Dan kalau ternyata dibolehkan, apakah dari zakat tersebut saya harus mengeluarkanya dalam bentuk uang tunai? Boleh tidak dikeluarkan dalam bentuk barang/kebutuhan pokok tetapi tetap senilai zakat yang akan dikeluarkan itu?
Ana – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Perlu dijelaskan penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur'an [QS al-Baqarah [2]: 267] ke dalam dua bagian pokok: "hasil usaha baik-baik" dan "apa yang dikeluarkan Allah dari bumi". Dalam hal ini apa yang Anda upayakan termasuk pada hasil usaha baik-baik yang persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni. Baca Selanjutnya

Wali Menikah

Tanya:
Saya wanita yang akan segera menikah. Masalahnya, ayah, kakek, dan saudara laki-laki ayah telah meninggal semua. Saya juga tak memiliki saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya memiliki anak laki-laki [sepupu saya]. Bisakah ia menjadi wali saya? [mengingat sepupu tidak disebutkan dalam surat an-Nisa' perihal wali pernikahan]. Atau saya menggunakan wali hakim saja?

Gita – via email 

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Menurut kitab Kifayatul Akhyar, dalam Mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah dan se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Daftar urutan tersebut tidak boleh diacak, sehingga Anda tinggal mengurutkan sesuai dengan ada atau tidaknya wali yang sah dalam keluarga sesuai daftar urutan. Baca Selanjutnya

Qur’an & Answer: Sepatu Kulit Babi

Tanya:
Kemarin ada saudara yang membeli sepatu untuk anaknya di sebuah pusat perbelanjaan besar. Sesampainya di rumah baru terlihat tulisan di kotak sepatu bahwa sepatu tersebut dibuat dari kulit babi. Ternyata menurut pramuniaga yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut, memang ada beberapa sepatu yang dibuat dari kulit babi. Apa yang harus kami lakukan?

Dian – via email

Jawaban Lengkap Faizah Ali S:
Dalam surat Al-Baqarah tertulis: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang [ketika disembelih] disebut [nama] selain Allah…" [QS al-Baqarah [2]: 173]. Termasuk dalam hal ini bukan hanya daging babi saja tetapi yakni seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak, kulit dan bulunya. Yang jelas larangan tersebut justru bermaksud melindungi kita. Apalagi menurut beberapa penelitian medis, disebutkan bahwa dalam tubuh babi terdapat beberapa virus, bakteri, cacing, dan sejenisnya yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan beberapa penyakit. Sehingga tentu ada hikmah dibalik setiap larangan yang terdapat dalam al-Qur'an, yang mungkin saja belum terungkap hingga kini. Baca Selanjutnya

Proposal Sumbangan Masjid

Tanya:
Jika mengajukan proposal sumbangan untuk membangun masjid, kemudian kesepakatan panitia adalah, orang yang membawa proposal ini kepada yang akan menyumbang, akan diberikan semacam fee 10% dari besarnya sumbangan, pertanyaannya, dibenarkan tidak pemberian 10% oleh pihak panitia kepada yang menjalankan proposal ini sebesar 10%? Bagaimana hukum syar'i-nya ustad? Terimakasih.

Amar – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada prinsipnya, setiap pekerjaan atau jerih payah berhak mendapatkan imbalan. Tak ada salahnya panitia memberikan imbalan [fee] kepada orang yang membawa proposal atau siapa pun yang bekerja untuk pembangunan masjid atau semacamnya yang jumlahnya ditentukan menuntut kepantasan. Sebaiknya tidak ditentukan 10% karena bisa jadi terlalu kecil atau terlalu besar dilihat dari segi kesepakatan. Dan kesepakatan itu tentunya didasarkan atas pertimbangan kepantasan. Lakukanlah pekerjaan dengan niat ibadah. Semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Menghadapi Teman yang Selingkuh

Tanya:
Teman sekantor saya ada yang selingkuh dengan karyawan sesama kantor di depan mata. Semua pegawai tahu sama tahu saja. Apakah kita berdosa membiarkan hal itu terjadi? Mohon dalil-dalil tentang perzinahan?

Hamba Allah, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada dasarnya, berselingkuh dengan bukan pasangan sah adalah haram, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Apalagi jika yang Anda maksud dengan berselingkuh itu adalah melakukan perzinahan. Sebaiknya, Anda sebagai teman sekantornya memberi nasihat dan arahan untuk tidak melakukannya karena itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang bahayanya bukan hanya dapat mengenai pelakunya, melainkan dapat merusak reputasi lembaga atau instansi tempat bekerja. Banyak dallil, baik dari ayat al-Qur'an maupun hadis yang melarang melakukan perbuatan zina tersebut, di antaranya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra' [17]: 32). « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Khitan bagi Perempuan

Tanya:
Bagaimana dasar hukum khitan/sunat bagi bayi perempuan? Pemerintah [Departemen Kesehatan] setahu saya sudah melarang praktik khitan bagi perempuan ini.

Sinta, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Khitan merupakan salah satu perkara fitrah yang terwariskan dari masa ke masa. Ada ulama yang menyatakan bahwa tradisi khitan telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Menurut suatu riwayat, Nabi Ibrahim a.s. dikhitan pada usia 80 tahun. Tradisi ini adalah syariat sebelum Islam yang diakomodasi dalam risalah Islam menjadi syariat yang disebut syar'u man qablana.

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkhitan. Penganut Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan penganut Mazhab Hanbali hanya mewajibkannya bagi kalangan lelaki, sedangkan bagi kalangan perempuan hanya sunnat. Adapun Mazhab Hanafi dan Maliki menganggapnya sunnat bagi lelaki maupun perempuan. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Khusyu'

Tanya :
Bagaimana cara meningkatkan kualitas shalat agar lebih khusyu'?
[Nila Maharani, via formulir pertanyaan]


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

QS 2: 45 menegaskan: "Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya ia sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'" Maksudnya, dalam menghadapi hidup ini kesabaran dan shalat merupakan dua hal yang amat mutlak guna meraih sukses. Dan keduanya pun tak mudah dikerjakan, kecuali bagi yang khusyu'. Khusyu' dari segi bahasa berarti ketenangan/diam. Ia adalah kesan khusus yang terdapat di dalam benak terhadap obyek khusyu', sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan selainnya. Baca Selanjutnya

Jumat, 25 Maret 2016

Shalat Tobat

Tanya:

Bagaimanakah mengenai pelaksanaan shalat tobat?

[Karunia via email]

Jawab:

Abu Daud, Nasa'iy, Al-Baihaqiy, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Bakar r.a. bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Tak seorang pun berbuat dosa, lalu ia bersuci dan shalat, kemudian memohon ampunan Allah, kecuali Allah pasti akan mengampuninya." Kemudian beliau membaca ayat ini: "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji [yakni dosa cukup besar] atau menganiaya diri sendiri [yakni dosa kecil], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka itu tidak meneruskan perbuatan buruknya itu sedangkan mereka mengetahui. Mereka itu balasannya adalah ampunan dari Tuhan mereka, dan surga-surga yang di dalamnya. Dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang berbuat baik" [QS 3: 135-136]. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi