Minggu, 27 Maret 2016

Khitan bagi Perempuan

Tanya:
Bagaimana dasar hukum khitan/sunat bagi bayi perempuan? Pemerintah [Departemen Kesehatan] setahu saya sudah melarang praktik khitan bagi perempuan ini.

Sinta, Jakarta

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Khitan merupakan salah satu perkara fitrah yang terwariskan dari masa ke masa. Ada ulama yang menyatakan bahwa tradisi khitan telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim as. Menurut suatu riwayat, Nabi Ibrahim a.s. dikhitan pada usia 80 tahun. Tradisi ini adalah syariat sebelum Islam yang diakomodasi dalam risalah Islam menjadi syariat yang disebut syar'u man qablana.

Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum berkhitan. Penganut Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan bagi lelaki dan perempuan. Sedangkan penganut Mazhab Hanbali hanya mewajibkannya bagi kalangan lelaki, sedangkan bagi kalangan perempuan hanya sunnat. Adapun Mazhab Hanafi dan Maliki menganggapnya sunnat bagi lelaki maupun perempuan. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi