Senin, 28 Maret 2016

Dua Imam Shalat

Tanya:
Apa hukumnya pada saat yang bersamaan ada dua imam yang membentuk dua kelompok shalat berjamaah dalam satu masjid? Dan bagaimana seharusnya sikap saya ketika saya shalat rawatib, ada orang yang menepuk pundak saya menandakan ingin makmum pada saya, mengira bahwa saya shalat fardhu, padahal saya sedang shalat sunnah?

Catur NF – via Surel

Jawaban Lengap A. Wahib Mu’thi:
Menurut pendapat Imam Syafi’i, bila ada jamaah sesudah jamaah yang pertama, maka jamaah yang kedua adalah sesuatu yang dibenci. Ibarat negara, maka imam di masjid adalah kepala negaranya. Sehingga saat imam shalat berjamaah dalam sebuah masjid atau mushala dalam suatu waktu dapat kita gambarkan sebagai seorang kepala negara pada suatu daerah pada suatu waktu tertentu. Maka jika di saat itu ada rombongan lain yang datang ke masjid tersebut tidak mengikuti jamaah yang ada, melainkan melakukan jamaah shalat sendiri pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang yang mendirikan negara dalam suatu negara pada waktu yang bersamaan. Meski demikian sementara ulama membolehkan, shalat yang dilakukan kedua jamaah itu sah. Menurut Imam Ahmad, lebih baik daripada shalat sendiri-sendiri. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi