Minggu, 27 Maret 2016

Gelar Almarhum

Tanya:
Bolehkah kita memberi gelar Almarhum, Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis, riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?

Yunias Ayu Manu Mayasa - via email

Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah meninggal, maka tidak ada masalah.

Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi