Tanya:
Bolehkah kita memberi gelar Almarhum,
Al-marhumah, dan Almaghfurlah kepada seseorang yang sudah meninggal? Apa
dalilnya? Jika dalam al-Qur’an surat apa ayat berapa? Jika dalam hadis,
riwayat siapa? Apakah hadisnya termasuk hadis yang shahih?
Yunias Ayu Manu Mayasa - via email
Jawaban Lengkap Muchlis M. Hanafi:
Menyebutkan orang yang telah meninggal dengan al-Marhum [orang yang dirahmati] atau al-Maghfurlah [orang
yang diampuni] boleh-boleh saja, tergantung niat yang menyebutkan. Jika
yang menyebut berniat sebagai doa atau harapan bagi orang yang telah
meninggal, maka tidak ada masalah.
Bukankah kita diperintahkan untuk mendoakan orang-orang beriman yang
telah meninggal, mendahului kita, seperti yang terdapat pada surat
al-Hasyr ayat 10, “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka.
Mereka berdoa: ’Tuhan kami, berilah ampun buat kami dan saudara-saudara
kami yang telah mendahului kami beriman, dan janganlah Engkau membiarkan
dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang beriman; Tuhan kami,
sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’” Baca Selanjutnya
Catatan Umrah bagian 2: Bersembahyang di Nabawi
-
Saya tak tahu apakah tempat saya berdiri sebelum mengucap takbir Magrib
kemarin pernah diinjak kaki al-Qaswa, unta betina yang ditunggangi Nabi
ketika berh...
4 jam yang lalu