Tanya:
Saya wanita yang akan segera menikah. Masalahnya,
ayah, kakek, dan saudara laki-laki ayah telah meninggal semua. Saya
juga tak memiliki saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya
memiliki anak laki-laki [sepupu saya]. Bisakah ia menjadi wali saya?
[mengingat sepupu tidak disebutkan dalam surat an-Nisa' perihal wali
pernikahan]. Atau saya menggunakan wali hakim saja?
Gita – via email
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Menurut kitab Kifayatul Akhyar,
dalam Mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai
berikut: ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah dan se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang
seayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja,
saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Daftar urutan tersebut tidak boleh diacak, sehingga Anda tinggal
mengurutkan sesuai dengan ada atau tidaknya wali yang sah dalam keluarga
sesuai daftar urutan. Baca Selanjutnya
Aksi Tolak “Serakahnomics” Di Pemkab Serang Berujung Represif, Anggota EK
LMND Serang Dilarikan Ke RS
-
Serang, Berdikari Online— Aksi demonstrasi yang digelar oleh Eksekutif Kota
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya bersama HMI
MPO...
9 jam yang lalu