Minggu, 27 Maret 2016

Wali Menikah

Tanya:
Saya wanita yang akan segera menikah. Masalahnya, ayah, kakek, dan saudara laki-laki ayah telah meninggal semua. Saya juga tak memiliki saudara laki-laki. Saudara laki-laki ayah saya memiliki anak laki-laki [sepupu saya]. Bisakah ia menjadi wali saya? [mengingat sepupu tidak disebutkan dalam surat an-Nisa' perihal wali pernikahan]. Atau saya menggunakan wali hakim saja?

Gita – via email 

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Menurut kitab Kifayatul Akhyar, dalam Mazhab Syafi'i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah dan se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-laki dari saudara yang seayah dan se-ibu, anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Daftar urutan tersebut tidak boleh diacak, sehingga Anda tinggal mengurutkan sesuai dengan ada atau tidaknya wali yang sah dalam keluarga sesuai daftar urutan. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi