Tanya:
Teman sekantor saya ada yang selingkuh dengan karyawan sesama kantor di depan mata. Semua pegawai tahu sama tahu saja. Apakah kita berdosa membiarkan hal itu terjadi? Mohon dalil-dalil tentang perzinahan?
Hamba Allah, Jakarta
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada dasarnya, berselingkuh dengan bukan pasangan sah adalah haram, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Apalagi jika yang Anda maksud dengan berselingkuh itu adalah melakukan perzinahan. Sebaiknya, Anda sebagai teman sekantornya memberi nasihat dan arahan untuk tidak melakukannya karena itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang bahayanya bukan hanya dapat mengenai pelakunya, melainkan dapat merusak reputasi lembaga atau instansi tempat bekerja. Banyak dallil, baik dari ayat al-Qur'an maupun hadis yang melarang melakukan perbuatan zina tersebut, di antaranya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS al-Isra' [17]: 32). « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Catatan Umrah bagian 2: Bersembahyang di Nabawi
-
Saya tak tahu apakah tempat saya berdiri sebelum mengucap takbir Magrib
kemarin pernah diinjak kaki al-Qaswa, unta betina yang ditunggangi Nabi
ketika berh...
2 jam yang lalu