Tanya:
Bolehkah bagi wanita sholat Jumat sendirian di rumah, tanpa ada imam dan khutbah?
Risliana Suseno – via surel
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Tersebut dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Nabi saw bersabda, "Shalat Jum'at adalah kewajiban seorang Muslim yang dilakukan dengan berjama'ah kecuali terhadap empat golongan; budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit." Dengan demikian, kaum wanita termasuk di dalam orang-orang yang dikecualikan atasnya kewajiban shalat Jum'at, meski mereka tidak dalam keadaan sakit.
Tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat Jum'at, selama kehadirannya
tidak menimbulkan fitnah bagi orang-orang yang ada di dalam masjid tersebut sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian dari mendatangi masjid, dan [sesungguhnya] rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." [HR. Ahmad dan al Hakim]. Sabda Rasulullah saw ini membuat para ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi kaum wanita untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat Zhuhur. Baca Selanjutnya
Politik yang Menghilang
-
Ada sebuah zaman ketika orang percaya politik itu seperti panggung teater.
Lampu dinyalakan, tirai dibuka, dan para tokoh—liberal, sosialis,
konservatif—ma...
11 jam yang lalu