Minggu, 27 Maret 2016

Proposal Sumbangan Masjid

Tanya:
Jika mengajukan proposal sumbangan untuk membangun masjid, kemudian kesepakatan panitia adalah, orang yang membawa proposal ini kepada yang akan menyumbang, akan diberikan semacam fee 10% dari besarnya sumbangan, pertanyaannya, dibenarkan tidak pemberian 10% oleh pihak panitia kepada yang menjalankan proposal ini sebesar 10%? Bagaimana hukum syar'i-nya ustad? Terimakasih.

Amar – via email

Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada prinsipnya, setiap pekerjaan atau jerih payah berhak mendapatkan imbalan. Tak ada salahnya panitia memberikan imbalan [fee] kepada orang yang membawa proposal atau siapa pun yang bekerja untuk pembangunan masjid atau semacamnya yang jumlahnya ditentukan menuntut kepantasan. Sebaiknya tidak ditentukan 10% karena bisa jadi terlalu kecil atau terlalu besar dilihat dari segi kesepakatan. Dan kesepakatan itu tentunya didasarkan atas pertimbangan kepantasan. Lakukanlah pekerjaan dengan niat ibadah. Semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi