Tanya:
Jika mengajukan proposal sumbangan untuk
membangun masjid, kemudian kesepakatan panitia adalah, orang yang
membawa proposal ini kepada yang akan menyumbang, akan diberikan semacam
fee 10% dari besarnya sumbangan, pertanyaannya, dibenarkan tidak
pemberian 10% oleh pihak panitia kepada yang menjalankan proposal ini
sebesar 10%? Bagaimana hukum syar'i-nya ustad? Terimakasih.
Amar – via email
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Pada prinsipnya, setiap pekerjaan atau jerih payah berhak mendapatkan
imbalan. Tak ada salahnya panitia memberikan imbalan [fee] kepada orang
yang membawa proposal atau siapa pun yang bekerja untuk pembangunan
masjid atau semacamnya yang jumlahnya ditentukan menuntut kepantasan.
Sebaiknya tidak ditentukan 10% karena bisa jadi terlalu kecil atau
terlalu besar dilihat dari segi kesepakatan. Dan kesepakatan itu
tentunya didasarkan atas pertimbangan kepantasan. Lakukanlah pekerjaan
dengan niat ibadah. Semoga Allah memberikan balasan yang berlipat ganda. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Catatan Umrah bagian 2: Bersembahyang di Nabawi
-
Saya tak tahu apakah tempat saya berdiri sebelum mengucap takbir Magrib
kemarin pernah diinjak kaki al-Qaswa, unta betina yang ditunggangi Nabi
ketika berh...
26 menit yang lalu