Sabtu, 20 Februari 2016

Bagaimana Hukumnya Masbuk pada Imam yang Shalat Sunnah?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, saya memiliki teman, ketika sedang shalat sunnah dua rakaat ba’da Dzuhur, tiba-tiba datang seorang teman lainnya dari belakang kemudian menepuk pundak teman saya (masbuk) kemudian ia menambah rakaatnya hingga empat rakaat (shalat Dzuhur). Bagaimana menurut pendapat ustadz tentang kejadian tersebut? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi