Saya baru tahun terakhir ini saja mulai mengeluarkan zakat 2,5% dari gaji yang saya terima. Sedangkan saya sudah bekerja dari tahun 2004, jadi saya berniat mengeluarkan zakatnya saat ini. Yang saya tanyakan:
- Bolehkah saya membayar zakat yang belum saya keluarkan itu dengan cara dicicil/separuh dulu? Kalau dihitung zakat yang saya belum keluarkan dari awal bekerja harusnya sekira –sebut saja 53 bulan– lalu saya saat ini misalnya baru mampu untuk membayarnya 24 bulan dulu, apakah itu boleh?
- Dan kalau ternyata dibolehkan, apakah dari zakat tersebut saya harus mengeluarkanya dalam bentuk uang tunai? Boleh tidak dikeluarkan dalam bentuk barang/kebutuhan pokok tetapi tetap senilai zakat yang akan dikeluarkan itu?
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Perlu dijelaskan penghasilan yang diperoleh seorang Mukmin dan yang sebagian darinya diperintahkan untuk dikeluarkan nafkahnya dibagi oleh al-Qur'an [QS al-Baqarah [2]: 267] ke dalam dua bagian pokok: "hasil usaha baik-baik" dan "apa yang dikeluarkan Allah dari bumi". Dalam hal ini apa yang Anda upayakan termasuk pada hasil usaha baik-baik yang persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan, yakni dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gram emas murni. Baca Selanjutnya