Tanya:
Apakah hukumnya membaca al-Qur'an tanpa bersuci [wudhu atau tayamum] terlebih dahulu dan membacanya dalam posisi tidak menghadap kiblat dan tidak sambil duduk?
Cahyana Thea – via surel
Jawaban Lengkap A. Wahib Mu'thi:
Dalam surat al-Waqi'ah ayat 77 - 80 terdapat ayat [yang artinya]: "Sesungguhnya ia benar-benar adalah bacaan sempurna yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara. Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam."
Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an kecuali dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Sebagian ulama lainnya memahami yang disebut dengan al-Qur'an dalam ayat tersebut adalah al-Qur'an yang terpelihara di Lauh Mahfudz dan yang dimaksud dengan hamba-hamba Allah yang disucikan adalah para malaikat. Baca Selanjutnya
53.172 Jemaah Haji 2024 Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Islami.co (Haji 2024) – Sebanyak 53.172 jemaah haji Indonesia sudah
berangjat ke tanah suci perhari Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 21.30 Waktu Arab
Saudi. Data i...
2 jam yang lalu