Kamis, 24 Maret 2016

Menginjak Semut

Tanya: Bagaimanakah dalam Islam hukumnya orang yang menginjak semut dengan sengaja?

Mohammad Ali Wafa - Tangerang


Jawaban A. Wahib Mu’thi:

Semut merupakan hewan istimewa ciptaan Allah yang di antara keistimewaannya memberi inspirasi pada manusia mengenai pentingnya hidup bermasyarakat, bergotong royong dan memiliki etos kerja yang tinggi dan sebagainya. Keistimewaan semut juga diungkap dalam QS an-Naml [27] yang artinya semut. Di dalamnya terdapat kisah Nabi Sulaimân a.s. yang sedang melewati lembah semut bersama pasukannya.

Semut termasuk salah satu dari beberapa jenis binatang yang dilarang dalam Islam untuk dibunuh selain lebah, burung pelatuk [hudhud], burung shurad, sebagaimana dalam hadis dari Ibnu Abbas yang berkata, “Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” [Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]. Mungkin saja binatang-binatang ini membawa manfaat bagi manusia, hanya saja kita belum mengetahuinya, seperti lebah yang sudah terbukti banyak manfaatnya. Karenanya, jika membunuh semut dengan sengaja dan tanpa ada alasan yang jelas, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan di dalam Islam. Demikian, Wallahu A’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi