Tampilkan postingan dengan label Quraish Shihab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Quraish Shihab. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Doa Khusus bagi Mayat

Tanya:
Dalam doa khusus bagi mayat ada bait-bait yang berbunyi: “Gantilah untuknya rumah yang lebih bagus dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah dia ke surga, lindungi dia dari siksa kubur dan fitnahnya, serta lindungi dia dari siksa api neraka.” Demikian bunyinya, padahal mayat ada yang perempuan. Apakah bait di atas dapat diganti, jika mayatnya perempuan, dan apakah teks di atas sudah baku?


Marpoeji – Jakarta

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang saudara namakan “bait-bait” di atas adalah sebagian dari salah satu doa dari sekian banyak doa yang dibaca Rasul saw dalam shalat jenazah. Doa tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Tirmidzî dan an-Nasâ’î melalui seorang sahabat Nabi yang bernama ‘Auf bin Mâlik. Bunyi lengkap hadits adalah, “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dan lindungi dia. Sambutlah dengan kemuliaan kehadirannya, lapangkan pintu masuknya [ke surga]. Mandikanlah dia dengan [kesucian] air, salju, dan es. Sucikan dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari segala noda. Gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya [di dunia], keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Selamatkan dia dari siksa ujian/bencana di kubur dan siksa api neraka.”

‘Auf bin Mâlik yang mendengar lalu berkata, “Sungguh [sempurna doa ini] sampai-sampai saya ingin menjadi orang yang didoakan semacam itu.” Nah, menyangkut pertanyaan Anda, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi. Baca Selanjutnya

Selasa, 29 Maret 2016

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Sedekah Perlengkapan Shalat

Tanya:

Mohon tanggapan Bapak Ustad kalau saya memberikan perlengkapan shalat untuk orangtua yang telah meninggal dunia, kemudian dibagi-bagikan kepada anggota majelis taklim sebagai sedekah almarhum/almarhumah.
 
Aminuddin – Surabaya

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Apa yang Anda lakukan merupakan suatu kebaikan, tetapi hemat saya, ia tidak dapat menjadi sedekah almarhum/almarhumah. Amal beliau telah putus dengan kematian. Namun demikian, apabila Anda niatkan kiranya dengan sedekah Anda itu, doa Anda untuk keselamatan almarhum/almarhumah diterima Allah, semoga demikian itu adanya. Karena dengan kematian, amal seseorang terputus, kecuali dengan sedekah yang bersinambung, ilmu yang mereka ajarkan [yang mereka lakukan ketika hidup], serta doa anak saleh. Memang, ada juga ulama –-antara lain Dr. Mustafa Al-Zarqa– yang memfatwakan bahwa ganjaran sedekah itu dapat diterima –-seizin Allah– oleh almarhum/almarhumah selama diperuntukkan bagi yang benar-benar fakir miskin atau kelompok-kelompok yang wajar menerima zakat, bukan yang dibagikan kepada orang-orang mampu. Demikianlah, wallâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Akikah

Tanya:

Bersama ini saya ingin minta penjelasan mengenai akikah. Adapun yang saya mau tanyakan adalah:
  • Apa pengertian akikah?
  • Dan apa hukumnya bila akikah tidak dilaksanakan oleh yang mampu?
  • Bagaimana bila si anak telah tumbuh dewasa tapi belum diakikahkan? Apakah si anak wajib mengakikahkan atas dirinya sendiri?
  • Bolehkah saya berkurban bila saya sendiri belum diakikahkan?
Handry – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Akikah adalah menyembelih binatang [kambing] untuk menyambut kelahiran bayi. Mengenai hukum, masih diperselisihkan oleh para ulama. Yang disepakati adalah akikah hukumnya tidak wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama. Meskipun begitu, mazhab Abu Hanifah tidak melarang, apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran anak. Sedangkan mazhab Hanbali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walaupun setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya. Begitu pula antara boleh tidaknya berkurban jika seseorang belum di-akikah-kan, tidak ada hukum yang wajib. Demikian wallahu a'lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Menjalin Cinta dengan Wanita Non-Muslim

Tanya:

Bagaimana hukumnya menjalin cinta dengan wanita non-Muslim (Hindu) dan saya hanya mau menikah apabila ia masuk Islam? Sepanjang berpacaran kami tidak melanggar norma Islam, mengingat saudaranya juga ada yang masuk Islam (boleh diteruskan atau tidak?)

[N.N. – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak ada halangan bagi pria Muslim menjalin hubungan kasih atau persahabatan dengan wanita non-Muslim selama tujuannya dibenarkan agama, selama dalam batas-batas yang dibenarkan adat dan agama. Membina rumah tangga merupakan salah satu tujuan yang dibenarkan agama. Ini lebih-lebih lagi jika wanita tersebut akan memeluk agama Islam. Persoalan Anda –apakah diteruskan atau tidak– banyak berkaitan dengan diri Anda berdua, serta keluarga Anda berdua. Karena perkawinan hendaknya langgeng, sedang kelanggengannya banyak ditentukan oleh persamaan pandangan hidup serta sifat dan bawaan kedua pasangan. Di sisi lain, perkawinan bertujuan pula memperkukuh hubungan kekeluargaan, tidak saja antarkedua calon suami istri, tetapi juga keluarga pasangan itu.

Demikianlah, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Penyemiran Rambut yang Beruban

Tanya:
Apa hukumnya orang yang menyemir rambut beruban? Apakah dengan rambut disemir, wudhu dan shalatnya sah?

[Alifia Nandasari via formulir pertanyaan]

Jawab:

Tidak apa-apa menyemir rambut. Hanya saja, Rasul saw menganjurkan bagi yang menyemir rambut dan akan meminang, agar menyampaikan kepada calonnya bahwa dia menyemir rambutnya. Wudhu tetap sah walaupun rambut disemir selama ada sebagian dan kepala walaupun sekadar tempat tumbuh tiga rambut telah terkena air.

Demikian, Wa Allahu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Berbohong untuk Mendapatkan Pekerjaan

Tanya:

Bagaimana hukum membohong untuk mendapatkan pekerjaan, misalnya membuat dokumen palsu untuk memenuhi kualifikasi pekerjaan?

[Ade Ardiyan - via formulir pertanyaan]

Jawab:

Berbohong, baik dalam ucapan maupun tindakan hukumnya haram. Apa yang diperoleh melalui cara yang haram adalah haram juga, termasuk gaji, termasuk kebohongan dalam pemenuhan kualifikasi kerja. "Siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami." Demikian sabda Nabi saw. Anda harus bertobat sekaligus menjelaskan keadaan dan kebutuhan Anda kepada majikan Anda. Mudah-mudahan ia rela menerima kekurangan Anda.

Demikian, Wa Allâhu a’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab: Kurban dan Akikah dengan Kambing yang Dikebiri

Tanya:

Apakah Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan sebagai kurban dan akikah? Atas jawaban Ustad, saya ucapkan terimakasih.

Bahrum Zain, Lhokseumawe

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Kambing yang sudah dikebiri dapat dijadikan kurban dan akikah. Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing yang sudah dikebiri [HR. Ahmad melalui Abu Rafi’]. Demikian, Wa Allâhu a’lam. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Mempercepat Urusan Pajak

Tanya:

Saya adalah pegawai perusahaan swasta yang khusus mengurus pajak perusahaan. Apakah saya berdosa kalau saya memberi uang tambahan agar urusan mengurus pajak ke kantor pajak itu lebih lancar?

[Hamba Allah – via formulir pendaftaran]

Jawab:

Jika niat Anda memberi untuk menyogok, dan/atau untuk memperlancar dengan mengakibatkan keterlambatan orang lain, maka Anda tidak boleh melakukannya. Bila Anda melakukan tanpa mengakibatkan hal-hal di atas dan hanya sebagai tanda terimakasih dengan cara memberikan imbalan atas kelancaran yang Anda peroleh, maka hal ini dapat ditoleransi.

Adapun yang menerima, yang jika tanpa diberi dia akan memperlambat, maka yang diterimanya adalah sogok, yang dikutuk oleh Allah dan Rasul-Nya.

Demikian. Wa Allah a’lam.

[M. Quraish ShihabDewan Pakar Pusat Studi AL-Qur’an]

Senin, 28 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Menyusui Saat Puasa

Tanya:

Mohon pencerahan mengenai puasa di bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui, apakah tetap wajib atau sunnah? Sebenarnya ibu dapat memaksa diri untuk berpuasa, akan tetapi bayi akan terus menangis sepanjang hari. Ada sebagian ustad mengatakan bahwa dapat diganti dengan memberi makan 40 fakir miskin. Apakah 40 fakir per hari [selama bulan Ramadhan] ataukah 40 fakir saja? Apakah harus berupa makanan, atau bisa dalam bentuk uang jika disedekahkan? Bagaimana jika kondisi keluarga pas-pasan dan ia sendiri tidak dapat menggantinya dengan sedekah?

Chandra – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Agama sangat menganjurkan pemberian ASI dan membolehkan orang yang menyusui untuk berbuka dan menggantinya di hari lain. Di sini, karena kekuatiran bukan terhadap ibu yang menyusui, tetapi terhadap anak yang menyusu, mayoritas ulama berpendapat di samping mengganti puasa harus juga membayar fidyah. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Perbedaan Sedekah dan Infak

Tanya: Apakah perbedaan antara sedekah dan infak?
Enny – via surel

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Sedekah terambil dari akar kata yang berarti “kesungguhan dan kebenaran”. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak --kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas [bandingkan dengan infâq]. Tetapi kata “sedekah” tak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib.

Sedang kata “infak” terambil dari kata berbahasa Arab infâq, yang –menurut penggunaan bahasa– berarti “berlalu, hilang, tidak ada lagi” dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Kata infak mencakup segala macam pengeluaran [nafkah] yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Ruh Orang yang Baru Meninggal

Tanya:
Apakah betul bahwa ruh orang yang baru meninggal akan berada di rumahnya selama empat puluh hari, dan ruh tersebut dapat melihat keluarganya yang masih hidup? Apakah betul membaca al-Qur'an di kuburan tidak dibenarkan kecuali Surah al-Fatihah atau doa untuk yang meninggal?

Fuad Maulani – Jakarta Pusat

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Pada hakikatnya ketika manusia meninggal dunia, ruhnya masih tetap ada meski ruh itu telah meninggalkan jasadnya. Bahkan walau jawadnya telah punah. Kematian bukanlah ketiadaan. Ia hanya perpindahan dari alam lahir yang kita dapat rasakan dalam hidup dunia ini ke alam lain yang tidak kita ketahui di mana alam itu, walaupun beberapa ulama menamainya alam barzakh, alam kubur, atau alam apa pun namanya.

Sepanjang yang saya ketahui, tak ada penjelasan dari al-Qur'an atau Sunnah tentang keberadaan ruh di rumahnya baik sejak hari kematiannya, maupun sampai empat puluh hari, atau bahkan kapan pun. Akan tetapi, ada riwayat yang menyatakan bahwa yang meninggal mengetahui, bahkan melihat keadaan keluarganya [HR. Ahmad melalui Anas bin Malik]. Oleh karena itu, ada pesan agar "Jangan mempermalukan keluarga yang telah wafat." Baca Selanjutnya

Minggu, 27 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Khusyu'

Tanya :
Bagaimana cara meningkatkan kualitas shalat agar lebih khusyu'?
[Nila Maharani, via formulir pertanyaan]


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

QS 2: 45 menegaskan: "Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya ia sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'" Maksudnya, dalam menghadapi hidup ini kesabaran dan shalat merupakan dua hal yang amat mutlak guna meraih sukses. Dan keduanya pun tak mudah dikerjakan, kecuali bagi yang khusyu'. Khusyu' dari segi bahasa berarti ketenangan/diam. Ia adalah kesan khusus yang terdapat di dalam benak terhadap obyek khusyu', sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya sambil mengabaikan selainnya. Baca Selanjutnya

Jumat, 25 Maret 2016

Kabinet

Kita biasa mendengar ucapan dari sementara yang diserahi amanat jabatan: “A’udzu Billah/Aku berlindung kepada Allah“. Saya heran mendengar ucapan itu dari yang menerimanya, karena ini mengesankan bahwa pengucapnya memohon perlindungan Allah dari jabatan itu, seakan-akan dia terpaksa menerimanya, atau seakan-akan dia sadar tidak mampu melaksanakannya. Kalau memang demikian, mengapa ia tidak menolak sejak semula? Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Haji Mabrur

Tanya:
Saya Denny R di Bogor, saya mendapatkan ALiF melalui acara di Radio Delta 99,1FM. Pada kesempatan ini saya mohon penjelasannya mengenai haji yang mabrur.
Denny R - via email


Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Istilah haji mabrur [mabrûr] tidak dikenal dalam Al-Qur’an. Tetapi dalam Sunan at-Tirmidzî berbunyi demikian: “Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghapuskan dosa, sebagaimana las menghapus kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada bagi haji yang mabrur ganjaran kecuali surga. Tidak seorang Mukmin pun sepanjang hari berada dalam keadaan berihram kecuali dosa-dosanya terbenam bersama matahari” [HR at-Tirmidzî melalui Ibnu Mas’ûd].

Haji mabrur adalah “haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.” Kalau kesimpulan itu diterima, maka harus diingat bahwa di balik hukum-hukum itu ada makna yang dalam yang harus dihayati seorang haji. Sebab, seperti ditulis Prof. ‘Abdul Halîm Mahmûd, mantan pemimpin tertinggi Universitas al-Azhâr, “Haji merupakan kumpulan yang sangat indah dari simbol-simbol keruhanian, yang mengantarkan seorang Muslim–bila dilaksanakan dalam bentuk dan caranya yang benar–masuk dalam lingkungan Ilahi,” dan ketika itu, pastilah seluruh aktivitasnya sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah sehingga hajinya mabrur, yakni benar, diterima, dan dia tidak segan memberi, dan akhirnya memeroleh surga. « [Alif Magazine]

Kamis, 24 Maret 2016

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Shalat Tarawih Sendirian

Tanya:

1. Apakah boleh shalat Tarawih sendiri [tidak berjamaah]?

2. Apakah shalat Tarawih ada di zaman Rasulullah saw.?

Pendy Al Rasyid, via email

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Nabi saw. tiga malam berturut-turut berjamaah di masjid, kemudian banyak yang mengikuti. Maka beliau pun shalat sendirian di rumah, karena kuatir umatnya menduga shalat Tarawih wajib. Karena itu tak ada halangan shalat Tarawih sendirian. Tetapi lebih utama berjamaah, karena setelah wafatnya Nabi saw. alasan kuatir menjadi wajib tidak ada lagi. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Bolehkah Memakai Tato?

Tanya:

Apakah tato diperbolehkan dalam agama Islam? Kalau tidak boleh, adakah dasar hukumnya, dan adakah hadits serta kisah-kisah Nabi mengenai tato tubuh dengan tinta yang bersifat permanen? Banyak para ustad mengatakan bahwa tato dilarang karena tinta yang menempel dapat menghalangi air wudhu dan air mandi junub, tetapi bagaimana dengan pacar [pewarna kuku] yang tidak dilarang untuk sholat? Apabila Pak Ustad menyatakan bahwa tato dilarang, bagaimana untuk orang Islam yang terlanjur ditato? Tahukah anda?

[Riski Ismanto]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:


Tato telah dikenal sejak zaman Rasul saw. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi saw. mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. Ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai bahwa hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato tersebut berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah swt. Baca Selanjutnya

Jawaban Lengkap Quraish Shihab: Sikap Terhadap Kekejaman Israel

Tanya:

Bagaimana sikap kita sebagai sesama umat Islam melihat saudara-saudara kita di Palestina mendapat gempuran dari Israel?

[Hamba Allah – via formulir pertanyaan]

Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:

Memang dua pekan terakhir ini dunia dikejutkan dengan serangan Israel yang ditujukan pada penduduk Palestina dan banyak memakan korban. Namun jangan melihat perang ini sebagai perang agama, karena banyak saudara-saudara kita yang non-Muslim juga jadi korban di Palestina. Perang ini lebih bersifat politis yang diwariskan selama berabad-abad terhadap masyarakat Israel, dipicu pada keinginan untuk merebut tanah Palestina yang mereka anggap sebagai tanah yang dijanjikan. Baca Selanjutnya

Jawaban Quraish Shihab: Qurban dan Akikah

Tanya:
Berqurban adalah sunnah hukumnya. Tapi bagaimana hukumnya jika saya berniat untuk berqurban padahal saya sendiri hingga saat ini belum di aqiqah sejak kecil dikarenakan kondisi perekonomian orangtua yang kurang mampu? Apakah saya harus melakukan aqiqah terlebih dahulu baru berqurban atau bisakah langsung melaksanakan qurban walaupun saya belum di-aqiqah? Bagaimana hukum dari aqiqah, apakah WAJIB bagi orangtua untuk meng-aqiqah-kan anaknya?
Lukman Hakim Ashari - via email


Lihat Jawaban M. Quraish Shihab

Sabtu, 19 Maret 2016

Dari Mana dan Bagaimana Allah?

Tanya:
Allah itu berasal dari mana? Bagaimana cara aku bertemu Allah? Allah itu punya ayah dan ibu tidak?
M. Demitrio Lenka Rasnaya
kelas 5 SD Cikal
Jl TB Simatupang

Jawab:
Allah adalah asal segala sesuatu. Dia tidak berasal dari mana, tetapi segala sesuatu berasal dari-Nya. Dalam Al-Qur'an dan hadits tidak dijumpai keterangan mengenai rupa Allah melainkan hanyalah dijelaskan sifat-sifat-Nya. Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah menjelaskan, "Dia tidak bisa dilihat oleh mata dengan pandangan yang kasat, namun bisa dilihat oleh hati dengan hakikat keimanan." Dalam sebuah hadits qudsi juga dinyatakan, "Aku [Allah] adalah sesuatu yang tersembunyi. Aku berkehendak untuk dikenal, maka Kuciptakan makhluk agar mereka mengenal-Ku." Hadits ini mengisyaratkan bahwa manusia bisa mengenali Allah swt dengan memperhatikan berbagai ciptaan-Nya yang ada di alam raya. Bagaimana cara bertemu Allah? Caranya adalah dengan banyak beribadah, menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Baca Selanjutnya

Senin, 02 November 2015

Bagaimana Cara Menghapuskan Dosa Kecil?

Tanya:
Kami pernah mendengar ceramah bahwa shalat dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah terjadi, baik dosa harian melalui shalat lima waktu, dosa mingguan melalui shalat Jumat, maupun dosa tahunan melalui shalat 'Id. Jika demikian halnya, bagaimana halnya dengan seorang wanita yang tidak melakukan shalat 'Idul Fitri karena berhalangan? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi