Kamis, 18 Februari 2016

Bolehkah Utang Kartu Kredit Dibayarkan oleh Asuransi?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya pernah terlilit utang kartu kredit, dan saya tidak mampu membayarnya. Pada tahun 2006 lalu, ada seorang pengacara yang menawari bantuan kepada saya memecahkan persoalan yang saya hadapi. Dia menawarkan jasa untuk menutup semua utang saya, dengan memberikan imbalan yang disepakati. Lalu dia menjelaskan bahwa dia akan memberitahukan pihak bank bahwa saya sudah tidak mampu membayar semua utang saya dan saya dinyatakan pailit. Dia juga menjelaskan bahwa tidak melunasi utang-utang tersebut pun, pada dasarnya utang kita sudah lunas, yang berjalan sekarang adalah tinggal bunganya saja. Kalau pun saya tidak melunasi utang-utang tersebut, pada saat saya dinyatakan pailit oleh pengacara, maka semua utang saya dibayarkan oleh asuransi. Saya pun setuju dengan membayar sejumlah uang untuk membayar jasanya. Dan memang sejak saat itu, pihak kartu kredit tidak menghubungi saya lagi. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi