Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya pernah terlilit utang kartu kredit, dan saya tidak mampu
membayarnya. Pada tahun 2006 lalu, ada seorang pengacara yang menawari
bantuan kepada saya memecahkan persoalan yang saya hadapi. Dia
menawarkan jasa untuk menutup semua utang saya, dengan memberikan
imbalan yang disepakati. Lalu dia menjelaskan bahwa dia akan
memberitahukan pihak bank bahwa saya sudah tidak mampu membayar semua
utang saya dan saya dinyatakan pailit. Dia juga menjelaskan bahwa tidak
melunasi utang-utang tersebut pun, pada dasarnya utang kita sudah lunas,
yang berjalan sekarang adalah tinggal bunganya saja. Kalau pun saya
tidak melunasi utang-utang tersebut, pada saat saya dinyatakan pailit
oleh pengacara, maka semua utang saya dibayarkan oleh asuransi. Saya pun
setuju dengan membayar sejumlah uang untuk membayar jasanya. Dan memang
sejak saat itu, pihak kartu kredit tidak menghubungi saya lagi. Baca Selanjutnya
Kisah Murid Imam Ahmad Bin Hambal: Rela Jadi Pengemis Asal Bisa Bela
-
Seorang pria bernama lengkap Abu Abdurrahman Baqi bin Makhlad al-Qurthubi
ulama kelahiran Andalusia dikisahkan memiliki semangat belajar yang tinggi.
Ia re...
26 menit yang lalu