Tanya:
Bagaimana hukumnya adopsi anak dalam Islam? Jika yang diadopsi anak laki-laki, apakah setelah ia baligh, ia akan menjadi bukan muhrim bagi ibunya (karena tidak sedarah)? Demikian pula sebaliknya?
Mohon penjelasan. Terima kasih =)
[Nakita-via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
UIN Jakarta Resmi Luncurkan Lembaga Artificial Intelegence Literacy
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta resme
meluncurkan lembaga ALII (Artificial Intelegence Literacy And Innovation
Institute) di A...
2 jam yang lalu