Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
Melawan Tambang Bukan Ekstremisme apalagi Wahabi, tapi Memulihkan Oikeios
-
Ketika Ulil menyebut kritik terhadap situasi perusakan alam sebagai
“ekstremisme”, ia tengah mengabaikan fakta bahwa industri ekstraktif adalah
bentuk ekst...
6 jam yang lalu