Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
Mengenal Kerja Perawatan, Fondasi Kehidupan yang Kerap Dilupakan
-
Ketika mendengar kata “kerja”, banyak orang membayangkan aktivitas kantoran
dengan kontrak kerja, jam kerja, dan tentunya gaji. Nyatanya, ada juga
kerja ...
5 jam yang lalu