Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
Selamat Hari Guru, Menakar Problem dan Kurikulum yang Tidak Menentu
-
Sebagai salah seorang sarjana Fakultas Tarbiyah (sekarang Fakultas Tarbiyah
dan Ilmu Keguruan), setidaknya telah mengalami berkali-kali pergantian
kurikulu...
29 menit yang lalu