Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah memeliharakan hewan ternak (misal: kambing/sapi) kepada orang lain dengan pembayaran upah pemeliharaan berdasar hasil penjualan ternak tersebut dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan di awal antara pemilik dan pemelihara? Adakah tuntunannya? Terima kasih. Baca Selanjutnya
LMND Buol: BPN Jangan Hambat Pembangunan Sekolah Rakyat, Segera Terbitkan
Sertifikat Tanah!
-
Palu, Berdikari Online– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Kabupaten Buol dengan tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Buo...
3 jam yang lalu