Kamis, 18 Februari 2016

Apakah Anak Angkat Berhak Mendapatkan Warisan?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Maaf saya mau bertanya. Kedua orangtua saya sudah meninggal, kami terdiri dari empat bersaudara dan saat ini tidak ada kerhamonisan di antara kami. Saat saya meminta hak saya, saya dibilang anak angkat oleh kakak yang paling tua. Tetapi di surat ahli waris ayah saya, tertera sebagai anak kandung yang masuk ahli waris. Di surat pensiun ayah saya dan di surat kelahiran saya, saya juga tertera sebagai anak kandung. Bagaimana solusinya menurut Bapak? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi