Jumat, 19 Februari 2016

Apakah Hukum Waris Dapat Berubah Sesuai dengan Perubahan Ruang dan Waktu?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Banyak yang mengatakan perubahan ruang dan waktu serta perubahan ilat dapat mengakibatkan perubahan hukum, seperti hukum waris. Jadi, ketentuan 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan bisa berubah karena yang universal adalah keadilan dan kesetaraan, bukan bunyi nash. Apakah ketentuan hukum waris bisa berubah sesuai dengan pertimbangan di atas? Bagaimana dengan kasus ketika anak laki-laki sudah hidup kaya raya dengan keluarganya di tempat jauh, sedangkan anak perempuan yang menemani orangtuanya sampai meninggal hidup di bawah garis kemiskinan? Apakah perbandingan 2:1 tetap berlaku? Apakah bisa sebaliknya? Mohon penjelasan selengkapnya dari Bapak. Baca Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi