Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Banyak yang mengatakan perubahan ruang dan waktu serta perubahan ilat
dapat mengakibatkan perubahan hukum, seperti hukum waris. Jadi, ketentuan
2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan bisa berubah karena yang
universal adalah keadilan dan kesetaraan, bukan bunyi nash. Apakah
ketentuan hukum waris bisa berubah sesuai dengan pertimbangan di atas?
Bagaimana dengan kasus ketika anak laki-laki sudah hidup kaya raya
dengan keluarganya di tempat jauh, sedangkan anak perempuan yang
menemani orangtuanya sampai meninggal hidup di bawah garis kemiskinan?
Apakah perbandingan 2:1 tetap berlaku? Apakah bisa sebaliknya? Mohon
penjelasan selengkapnya dari Bapak. Baca Selengkapnya
Terganggu
-
Saya mendengar radio Warna Singapura melalui internet sambil memeriksa
gagasan John Wansbrough, Richard Bell, dll tentang kitab suci.
Apa niat sarjana m...
4 jam yang lalu