Rabu, 20 April 2016

Kebangkrutan BPJS Kesehatan

TERHITUNG 1 April 2016, BPJS Kesehatan (BPJSKes) secara resmi menaikkan iuran. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016, iuran per peserta BPJSKes dinaikkan menjadi Rp. 23.000 per bulan dari Rp. 19.225 per bulan. Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta tidak mengalami perubahan; PPU yang terdiri dari PNS, Anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan pegawai pemerintah non PNS mengalami kenaikan iuran menjadi 5 persen dari total upah dengan 3 persen akan dibayar pemberi kerja sedang pekerja akan membayar 2 persen. Adapun bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk kelas III, per peserta akan dikenakan iuran Rp. 30.000 per bulan dari Rp. 25.500. Peserta kelas II harus membayar Rp. 51.000 per bulan dari Rp. 42.500. Terakhir bagi peserta kelas I, iuran sebesar Rp. 80.000 harus dibayarkan tiap bulan dari sebelumnya Rp. 59.500.

Alasan yang dikemukakan oleh pihak BPJSKes perihal kenaikan iuran ini terdengar sangat logis: bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan sistem jaminan kesehatan ‘universal’ ini. Pilihan ini seakan tidak terelakkan mengingat BPJSKes tidak mungkin untuk menurunkan jumlah manfaat atau meningkatkan proporsi anggaran mereka dalam APBN. Untuk memperkuat alasan kenaikan ini, BPJSKes lalu mengumbar janji untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap seluruh peserta yang ada. Janji yang manis bukan? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi