Tanya:
Saya pernah mendengar ceramah yang berisi tentang
harta milik istri yang mengatakan bahwa harta milik istri adalah
miliknya sendiri. Jika suami ingin mengambil harta istri, itu harus
berdasarkan kerelaan istri. Hal ini juga saya temukan di buku-buku dan
situs Islami yang saya baca. Sedangkan lembaran yang pernah saya baca
isinya sebagai berikut; “Andaikata seorang wanita itu mempunyai harta
kekayaan seperti kerajaan nabi Sulaiman bin Dawud as dan suaminya
memakan harta itu, lalu ia bertanya kepada suaminya, di mana hartaku?
Maka Allah pasti akan melebur amal wanita itu 40 tahun. Andaikata wanita
itu memiliki dunia seisinya dan membelanjakan semua hartanya untuk
suaminya, kemudian ia mengungkit-ungkit suaminya sesudah waktu lama,
maka Allah melebur amalnya dan ia dihalau bersama Qarun.” Mengapa
masalah yang sama terdapat dua jawaban yang sangat bertolak belakang dan
manakah yang benar? Jika keduanya benar, apakah tidak akan membuat suami
dan istri berselisih paham?
Siti Nilawati – via email
Jawaban A. Wahib Mu'thi:
Harta istri adalah milik istri, demikian menurut ketentuan
syariat, sebagaimana tersebut dalam pendapat yang dikutip dalam
pertanyaan Anda. Adapun hadits yang Anda sebutkan di atas, sejauh yang
saya ketahui, tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang standar.
Memang, secara moral seorang istri yang kaya seyogianya memberikan
sebagian dari hartanya untuk kepentingan keluarga, dan tidak
mengungkit-ungkit lagi apa yang sudah diberikan untuk keluarganya. Namun
demikian, untuk menyatakan ini kita tidak perlu merujuk kepada hadits
tersebut. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Paslon Mirza-Jihan Tutup Kampanye, Siap Bangun SMK Negeri Di Sekampung
-
Bandar Lampung, Berdikari Online- 23 November 2024 Pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan
dr. ...
1 jam yang lalu