Kamis, 24 Maret 2016

Harta Istri – Harta Suami

Tanya:
Saya pernah mendengar ceramah yang berisi tentang harta milik istri yang mengatakan bahwa harta milik istri adalah miliknya sendiri. Jika suami ingin mengambil harta istri, itu harus berdasarkan kerelaan istri. Hal ini juga saya temukan di buku-buku dan situs Islami yang saya baca. Sedangkan lembaran yang pernah saya baca isinya sebagai berikut; “Andaikata seorang wanita itu mempunyai harta kekayaan seperti kerajaan nabi Sulaiman bin Dawud as dan suaminya memakan harta itu, lalu ia bertanya kepada suaminya, di mana hartaku? Maka Allah pasti akan melebur amal wanita itu 40 tahun. Andaikata wanita itu memiliki dunia seisinya dan membelanjakan semua hartanya untuk suaminya, kemudian ia mengungkit-ungkit suaminya sesudah waktu lama, maka Allah melebur amalnya dan ia dihalau bersama Qarun.” Mengapa masalah yang sama terdapat dua jawaban yang sangat bertolak belakang dan manakah yang benar? Jika keduanya benar, apakah tidak akan membuat suami dan istri berselisih paham?
Siti Nilawati – via email

Jawaban A. Wahib Mu'thi:
Harta istri adalah milik istri, demikian menurut ketentuan syariat, sebagaimana tersebut dalam pendapat yang dikutip dalam pertanyaan Anda. Adapun hadits yang Anda sebutkan di atas, sejauh yang saya ketahui, tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang standar. Memang, secara moral seorang istri yang kaya seyogianya memberikan sebagian dari hartanya untuk kepentingan keluarga, dan tidak mengungkit-ungkit lagi apa yang sudah diberikan untuk keluarganya. Namun demikian, untuk menyatakan ini kita tidak perlu merujuk kepada hadits tersebut. « [Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi