Tanya:
Mengapa imam tidak menyuarakan bacaan shalat setelah membaca al-Fâtihah di rakaat ketiga dan keempat saat shalat Isya’?
Santi, 11 tahun
Kelas VI ABC Kids
Cibubur
Jawab:
Tak ada bacaan dalam shalat yang sifatnya wajib dijaharkan, yakni dibaca dengan suara yang menjadikan orang lain dapat mendengarnya. Memang, ada bacaan yang dianjurkan untuk didengar orang lain oleh seorang imam, apalagi kalau ada makmum yang mengikuti, seperti membaca surat al-Fâtihah dan surah sesudahnya pada rakaat pertama dan kedua shalat Shubuh, Maghrib dan Isya'. Hal ini menandakan bahwa pada rakaat ketiga dan keempat imam memang tak perlu menyuarakan bacaan shalat dengan keras di saat shalat Isya'.
Akan tetapi, harap dipahami bahwa hal tersebut di atas adalah sebuah anjuran, bukan wajib. Yang wajib dilakukan adalah membaca surah al-Fâtihah. Nabi Saw bersabda, "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fâtihah Al Kitâb [surat al-Fâtihah]." Baca Selanjutnya
Band Akar, Gerakan Mahasiswa ’98 Dan Lagu Darah Juang Versi Alternative Rock
-
“Berhentilah menjadi orang lemah, yang selalu dirampas hasil kerjanya,
dipundakmu terpangku laju sejarah, melawanlah untuk merubah dunia..” (Lirik
lagu “...
4 jam yang lalu