Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Teman saya dipoligami sebagai istri kedua, tapi tanpa sepengetahuan
istri pertama, dengan alasan takut istri pertama minta cerai. Karena
alasan itu pulalah teman saya tidak mendapatkan pembagian malam selama
pernikahannya. Suaminya hanya datang siang hari, itu pun jarang. Pak
ustadz berdosakah sang suami tersebut? Baca Selanjutnya
Rumah Untuk Semua: Antara Kuota Dan Keadilan Hunian
-
“Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat berteduh di
bawah atap yang layak.” Prinsip dasar yang indah, tetapi di Indonesia, ia
masi...
1 jam yang lalu