Selasa, 15 Maret 2016

Jaminan atas Barang yang Disewa

Tanya:
Assalaamu’alaikum Pak Quraish, Pak Arifin dan tim PSQ yang dirahmati Allah swt., saya ingin bertanya dengan penjabaran kasus seperti di bawah ini: Tetangga saya, kita sebut Bapak A, mempunyai sebuah truk yang disewakan ke sebuah perusahaan dengan biaya sewa dari perusahaan itu sebesar lima juta rupiah per bulan. Dua bulan lalu, Bapak A meminjam uang kepada saya sebesar seratus juta rupiah dengan jaminan sebuah truk yang disewakan tadi. Dan beliau berjanji, selama belum bisa membayar utangnya kepada saya, beliau akan membagi dua sewa truk bulanannya, dua juta lima ratus ribu rupiah untuk beliau, dua juta lima ratus ribu rupiah untuk saya. Pertanyaan saya, menurut aturan agama, bolehkah saya menerima uang tersebut? Mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.

[Hamba Allah via email]

 Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi