Tanya:
Assalaamu’alaikum Pak Quraish, Pak Arifin dan tim PSQ yang
dirahmati Allah swt., saya ingin bertanya dengan penjabaran kasus
seperti di bawah ini: Tetangga saya, kita sebut Bapak A, mempunyai
sebuah truk yang disewakan ke sebuah perusahaan dengan biaya sewa dari
perusahaan itu sebesar lima juta rupiah per bulan. Dua bulan lalu, Bapak
A meminjam uang kepada saya sebesar seratus juta rupiah dengan jaminan
sebuah truk yang disewakan tadi. Dan beliau berjanji, selama belum bisa
membayar utangnya kepada saya, beliau akan membagi dua sewa truk
bulanannya, dua juta lima ratus ribu rupiah untuk beliau, dua juta lima
ratus ribu rupiah untuk saya. Pertanyaan saya, menurut aturan agama,
bolehkah saya menerima uang tersebut? Mohon penjelasan Bapak. Terima
kasih.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.
[Hamba Allah via email]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Arti Mimpi Memakai Lipstik menurut Agama, Psikologi dan Primbon Jawa
-
Pendahuluan Mimpi sering kali menjadi jendela menuju alam bawah sadar,
memberikan petunjuk dan simbol yang dapat diartikan dalam berbagai cara.
Salah sat...
3 jam yang lalu