Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lihat Selengkapnya
Obat Hati Gelisah
-
Seorang santri bertanya pada kyai-nya : “Kyai, mengapa hatiku selalu
gelisah, tidak pernah bisa tenang ?” Sang Kyai menjawab: “Berhentilah
menilai orang la...
1 jam yang lalu