Kamis, 07 Januari 2016

Bolehkah Sisa Dana Santunan Bagi Anak Yatim Disimpan Sampai Setahun?

Tanya:
Bagaimana hukumnya bila kita mengadakan suatu acara santunan kepada anak yatim, namun santunan tersebut masih tersisa di panitia, apakah sisa santunan tersebut harus dihabiskan saat itu juga atau boleh disimpan untuk tahun berikutnya? Apakah dana santunan tersebut harus dipisahkan antara untuk yatim dan untuk kaum dhuafa, karena terkait niat para donatur yang menyumbang? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi