Tanya:
Assalamu’alaikum Ustaz,
Saya ingin bertanya tentang siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.
Begini ceritanya, saya punya saudara jauh. Katakanlah namanya A, dulu
dia menikah dengan seorang mualaf bernama B. Dari pernikahan tersebut
mereka dikarunia 2 orang putri yang sekarang sudah dewasa dan salah
satunya akan segera menikah tahun ini.
Masalahnya ternyata si B sekarang bukan Muslim lagi, keluarga besar
pun baru mengetahui kepastian status agama si B baru-baru ini. Karena si
B bukan Muslim otomatis dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi
puterinya. Karena keluarga besar B juga non-Muslim makanya kakak/adik si
B juga tidak bisa jadi wali nikah bagi keponakannya, betul kan Pak
ustaz? Baca Selanjutnya
Di Era Digital, Islam Lokal Diserang untuk Dikomodifikasi
-
Kondisi ini tentu hanya sekilas dari gambaran wajah Islam lokal hari ini.
Selain menjadi tontonan, Islam lokal terjepit di antara serang di dunia
digital d...
17 menit yang lalu