Selasa, 15 Maret 2016

Ayah Non-Muslim, Siapa Jadi Wali Nikah?

Tanya:
Assalamu’alaikum Ustaz,

Saya ingin bertanya tentang siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.
Begini ceritanya, saya punya saudara jauh. Katakanlah namanya A, dulu dia menikah dengan seorang mualaf bernama B. Dari pernikahan tersebut mereka dikarunia 2 orang putri yang sekarang sudah dewasa dan salah satunya akan segera menikah tahun ini.

Masalahnya ternyata si B sekarang bukan Muslim lagi, keluarga besar pun baru mengetahui kepastian status agama si B baru-baru ini. Karena si B bukan Muslim otomatis dia tidak bisa menjadi wali nikah bagi puterinya. Karena keluarga besar B juga non-Muslim makanya kakak/adik si B juga tidak bisa jadi wali nikah bagi keponakannya, betul kan Pak ustaz? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi