Tanya:
Langsung kepada pertanyaan saya, apakah seorang calon istri dapat
mensyaratkan kepada calon suaminya, yaitu berupa tidak menikah lagi
dengan wanita lain setelah dia memperistrikannya? Kalau itu diterima
oleh calon suami, tetapi menurut agama tidak boleh, maka bagaimana
jadinya?
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Politik yang Menghilang
-
Ada sebuah zaman ketika orang percaya politik itu seperti panggung teater.
Lampu dinyalakan, tirai dibuka, dan para tokoh—liberal, sosialis,
konservatif—ma...
1 hari yang lalu