Tanya:
Saya pernah membaca buku Fiqh 'Umar bin Khaththab yang berisi bahwa
perkawinan tanpa menikah dapat dilakukan seorang tuan terhadap budaknya,
dan juga pernyataan yang mensinyalir bahwa TKW kita di luar negeri
disetubuhi oleh majikannya karena mereka masih menggunakan hukum yang
membolehkan berhubungan seks dengan budak dan menilainya tidak termasuk
perzinaan. Hal yang saya ingin tanyakan, apa betul hukum Islam
membenarkan itu? Lihat Selengkapnya
Honor X7d Review: Baterai Jumbo dan Durabilitas Tegas, Apakah Cukup
Meyakinkan?
-
Minum Kopi – Gelombang ponsel hemat baterai bertambah ramai, dan Honor X7d
muncul dengan kombinasi yang “menggoda kantong”: baterai 6.500 mAh, layar
120H...
2 jam yang lalu