Rabu, 17 Februari 2016

Samakah Kedudukan Pembantu Rumah Tangga dengan Budak?

Tanya:
Saya pernah membaca buku Fiqh 'Umar bin Khaththab yang berisi bahwa perkawinan tanpa menikah dapat dilakukan seorang tuan terhadap budaknya, dan juga pernyataan yang mensinyalir bahwa TKW kita di luar negeri disetubuhi oleh majikannya karena mereka masih menggunakan hukum yang membolehkan berhubungan seks dengan budak dan menilainya tidak termasuk perzinaan. Hal yang saya ingin tanyakan, apa betul hukum Islam membenarkan itu? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi