Tanya:
Saya mendapati hadits demikian: Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR. Ibnu Baabawih). Shahihkah hadits ini?
[Diaz via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Surplus Tenaga Kerja hingga Eksploitasi Penyangga: Siapa Berhak Atas Ambon?
-
Dalam kondisi ketika sektor formal tidak mampu menyediakan pekerjaan yang
memadai, sektor informal menjadi pilihan untuk bertahan hidup di tengah
dinamika ...
5 hari yang lalu