Minggu, 14 Februari 2016

Bagaimana Hukum Berjabat Tangan dengan Bukan Mahram?

Tanya:
Saya mendapati hadits demikian: Barangsiapa berjabatan tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya maka dia dimurkai Allah Azza wajalla. (HR. Ibnu Baabawih). Shahihkah hadits ini?

[Diaz via surel]

Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi