Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya berniat menikahi seorang gadis syarifah (keturunan
Arab/Nabi). Akan tetapi, dia bimbang karena kedua orangtuanya tidak
setuju. Apakah golongan tersebut ada di Indonesia? Apakah mereka memang
dilarang untuk menikah dengan selain keturunan Arab? Bukankah tidak ada
perbedaan suku bangsa dalam perkawinan? Bagaimana hukumnya bila gadis
itu tidak mengikuti perintah orangtuanya? Baca Selanjutnya
Wisnu Prasetya Utomo: Tantangan Pers Mahasiswa di Persimpangan Jalan
-
Pada dekade ketiganya, BALAIRUNG menghadapi tantangan baru yang berbeda
dengan generasi sebelumnya. Dalam fase ini, gerakan jurnalisme yang
sebelumnya di...
9 jam yang lalu