Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya berniat menikahi seorang gadis syarifah (keturunan
Arab/Nabi). Akan tetapi, dia bimbang karena kedua orangtuanya tidak
setuju. Apakah golongan tersebut ada di Indonesia? Apakah mereka memang
dilarang untuk menikah dengan selain keturunan Arab? Bukankah tidak ada
perbedaan suku bangsa dalam perkawinan? Bagaimana hukumnya bila gadis
itu tidak mengikuti perintah orangtuanya? Baca Selanjutnya
Perlawanan Panjang Maori Terhadap Kolonialisme
-
“Mereka bilang kita tidak akan bertahan sekarang jumlah kami satu juta,
mereka bilang bahasa kita akan punah, hari ini Maori adalah bahasa
pertamaku. Nen...
7 jam yang lalu