Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya berniat menikahi seorang gadis syarifah (keturunan
Arab/Nabi). Akan tetapi, dia bimbang karena kedua orangtuanya tidak
setuju. Apakah golongan tersebut ada di Indonesia? Apakah mereka memang
dilarang untuk menikah dengan selain keturunan Arab? Bukankah tidak ada
perbedaan suku bangsa dalam perkawinan? Bagaimana hukumnya bila gadis
itu tidak mengikuti perintah orangtuanya? Baca Selanjutnya
Gempar! SPMB 2025 Diserbu: Kuota Habis dalam Hitungan Jam
-
Minumkopi.com – Belum genap 30 menit setelah laman resmi SPMB 2025 DKI
Jakarta dibuka, indikator kuota berwarna hijau berubah merah—tanda semua
jalur Pre...
1 jam yang lalu