Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Silaturrahim Idul Fitri Masyarakat, Pemda DIY Siapkan 70 Gerobak Angkringan
dan UMKM
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siapkan 70
gerobak ...
1 hari yang lalu