Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Rendah, Sejumlah Warga Sepakat Tapi
Bersyukur
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Bagaimana rasanya hidup di Greater Jakarta yang tiap
pagi buta harus jalan dan bekerja melewati puluhan kilo jaraknya atau
bergelantu...
10 jam yang lalu