Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Masjid Sumberanyar
-
Ketika menunggu anak bergiat di sekolahnya, saya terdengar azan magrib.
Serta merta, saya menuju suara ini. Meskipun salah masuk gang, akhirnya
saya mene...
1 jam yang lalu