Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Pengamat: Penunjukan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI Sinyal
Positif bagi Dunia Usaha
-
Jakarta, Berdikari Online-Pengamat ekonomi Herianto, SE menilai penunjukan
Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode
2026–203...
2 jam yang lalu