Tanya:
Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukum memakai wig dalam Islam? Apakah wanita diharamkan menggunakannya? Bagaimana jika memakainya di rumah untuk suami? Untuk pria yang botak permanen, apakah diperbolehkan menggunakan wig?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Disabilitas Tinggi, Ini yang Dilakukan
Ohana
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Founder Perhimpunan Organisasi Harapan
Nusantara (Ohana) Indonesia, ...
3 jam yang lalu