Tanya:
Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukum memakai wig dalam Islam? Apakah wanita diharamkan menggunakannya? Bagaimana jika memakainya di rumah untuk suami? Untuk pria yang botak permanen, apakah diperbolehkan menggunakan wig?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Rendah, Sejumlah Warga Sepakat Tapi
Bersyukur
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Bagaimana rasanya hidup di Greater Jakarta yang tiap
pagi buta harus jalan dan bekerja melewati puluhan kilo jaraknya atau
bergelantu...
8 jam yang lalu