Tanya:
Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukum memakai wig dalam Islam? Apakah wanita diharamkan menggunakannya? Bagaimana jika memakainya di rumah untuk suami? Untuk pria yang botak permanen, apakah diperbolehkan menggunakan wig?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Silaturrahim Idul Fitri Masyarakat, Pemda DIY Siapkan 70 Gerobak Angkringan
dan UMKM
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siapkan 70
gerobak ...
1 hari yang lalu