Tanya:
Assalamu’alaikum.
Bagaimana hukum memakai wig dalam Islam? Apakah wanita diharamkan menggunakannya? Bagaimana jika memakainya di rumah untuk suami? Untuk pria yang botak permanen, apakah diperbolehkan menggunakan wig?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Di Balik Seragam Cokelat, Kisah Kapolres Kutim Mengabdi dengan Mendengar
dan Merangkul Hati
-
Oleh: Yulius Alvian SANGATTA – Di sebuah sudut Ruang Akasia Gedung Serba
Guna Bukit Pelangi, usai gemuruh tepuk tangan peringatan Hari Bhayangkara
ke-80,...
16 jam yang lalu