Sabtu, 13 Februari 2016

Bagaimana Bila Ingin Sekali Menikah Namun Belum Diizinkan Orangtua?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb

Saya ingin bertanya, saya telah melakukan perbuatan maksiat yang sangat dilarang Allah, saya telah melakukan zina. Saya ingin bertaubat, seperti yang saya ketahui bahwa menikah itu hukumnya wajib jika pasangan tersebut tidak dapat menahan hawa nafsu. Pada waktu lebaran kemarin saya telah dikhitbah namun kedua orang tua saya dan orangtua lelaki yang mengkhitbah saya mempunyai syarat kami harus lulus kuliah dahulu baru boleh menikah, padahal saya ingin sekali menikah secepatnya. Menurut ustadz hal apa yang harus saya perbuat? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi