Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya ingin bertanya, saya telah melakukan perbuatan maksiat yang sangat dilarang Allah, saya telah melakukan zina. Saya ingin bertaubat, seperti yang saya ketahui bahwa menikah itu hukumnya wajib jika pasangan tersebut tidak dapat menahan hawa nafsu. Pada waktu lebaran kemarin saya telah dikhitbah namun kedua orang tua saya dan orangtua lelaki yang mengkhitbah saya mempunyai syarat kami harus lulus kuliah dahulu baru boleh menikah, padahal saya ingin sekali menikah secepatnya. Menurut ustadz hal apa yang harus saya perbuat? Lihat Selengkapnya
Aksi Tolak “Serakahnomics” Di Pemkab Serang Berujung Represif, Anggota EK
LMND Serang Dilarikan Ke RS
-
Serang, Berdikari Online— Aksi demonstrasi yang digelar oleh Eksekutif Kota
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang Raya bersama HMI
MPO...
6 jam yang lalu