Kamis, 18 Februari 2016

Bagaimana Caranya Melunasi Utang pada Orang yang Tidak Terlacak?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang terhormat, bagaimana hukumnya apabila kita berutang, dan saat kita mau membayar ternyata si pemberi utang sudah tidak jelas ke mana? Sudah dilacak ke semua pihak, tetap tidak jelas keberadaannya. Apa yang harus kita lakukan? Mohon penjelasannya. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi