Rabu, 23 Desember 2015

Bolehkah Menggunakan Mayat yang Diawetkan sebagai Objek Bisnis?

Tanya:
Tempo hari saya didatangi seseorang yang mengaku memiliki bisnis miliaran rupiah dengan objek bisnis mayat manusia yang diawetkan [mumi, kasbandiyah]. Ajakan itu saya tolak karena awamnya saya dalam masalah ketetapan syariat Islam. Konon mayat kasbandiyah terdapat di beberapa kuburan tua di Sidrap. Lewat kolom ini saya ingin penjelasan Bapak terhadap objek bisnis ini. Bagaimana ketentuan syariat mengenai hal ini? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi