Tanya:
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya berwudhu dan bila kita menemukan air tapi tidak memungkinkan kita untuk menggunakannya? Misalnya bila kita sedang di jalanan luar negeri dan tiba-tiba waktu shalat telah masuk namun kita menemukan banyak air (seperti air kolam atau air milik warga) tetapi tidak memungkinkan kita untuk berwudhu di situ karena mungkin dapat disangka gila oleh orang yang tidak mengerti? Nah bagaimana bila saya dalam situasi seperti itu? Apakah saya boleh tayamum? Lihat Selengkapnya
53.172 Jemaah Haji 2024 Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Islami.co (Haji 2024) – Sebanyak 53.172 jemaah haji Indonesia sudah
berangjat ke tanah suci perhari Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 21.30 Waktu Arab
Saudi. Data i...
4 jam yang lalu