Rabu, 06 April 2016

Menikah Melangkahi Kakak

Tanya:
Assalamu’alaikum Pak Ustadz.

Saya mau tanya, apa hukumnya apabila seorang adik laki-laki melangkahi kakak perempuannya yang belum menikah, apa benar itu berarti akan sulit atau lama jodoh untuk kakak perempuannya untuk menikah? Dan jika adik dan kakak menikah ditahun yang bersamaan, apakah benar kalau salah satu rumah tangganya ada yang kalah dalam rezeki?

Terima kasih pak Ustadz.

[intan via surel]

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.

Tidak ada masalah adik laki-laki menikah sebelum kakak perempuannya menikah (melangkahi). Sepanjang yang saya ketahui, sumber-sumber teks keagamaan tidak menyebutkan kalau terjadi demikian akan menyulitkan jodoh bagi kakak perempuan. Boleh jadi itu hanya kepercayaan masyarakat atau mitos yang tidak jelas sumbernya. Begitu juga pertanyaan kedua. Adik dan kakak boleh saja menikah pada tahun yang sama. Hal itu tidak ada hubungannya dengan rezeki salah satu dari mereka di kemudian hari.

Wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Stdi Al-Qur’an]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi