Tanya:
Assalamu’alaikum Pak Ustadz.
Saya mau tanya, apa hukumnya apabila seorang adik laki-laki
melangkahi kakak perempuannya yang belum menikah, apa benar itu berarti
akan sulit atau lama jodoh untuk kakak perempuannya untuk menikah? Dan
jika adik dan kakak menikah ditahun yang bersamaan, apakah benar kalau
salah satu rumah tangganya ada yang kalah dalam rezeki?
Terima kasih pak Ustadz.
[intan via surel]
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Tidak ada masalah adik laki-laki menikah sebelum kakak perempuannya
menikah (melangkahi). Sepanjang yang saya ketahui, sumber-sumber teks
keagamaan tidak menyebutkan kalau terjadi demikian akan menyulitkan
jodoh bagi kakak perempuan. Boleh jadi itu hanya kepercayaan masyarakat
atau mitos yang tidak jelas sumbernya. Begitu juga pertanyaan kedua.
Adik dan kakak boleh saja menikah pada tahun yang sama. Hal itu tidak
ada hubungannya dengan rezeki salah satu dari mereka di kemudian hari.
Wallahu a’lam.
[Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Stdi Al-Qur’an]
Kegagalan Dongkrak Renggut Nyawa Mekanik di Sangatta, Polisi Dalami
Kelayakan Prosedur
-
SANGATTA – Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) kini tengah mendalami aspek
kelayakan alat penopang beban menyusul kecelakaan kerja fatal yang terjadi
di...
15 jam yang lalu